OJK : Selama Pandemi Nasabah Pinjaman Online Naik 120 Persen, Saksikan Selengkapnya The Indonesia Economic Club Malam Ini Pukul 21.00 WIB
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan yang signifikan pada penyaluran maupun nasabah pinjaman online (Pinjol) selama setahun terakhir, atau saat pandemi. Berdasarkan data OJK hingga akhir Februari 2021, sebanyak 148 pelaku fintech pinjaman online tercatat di otoritas keuangan. Terdiri dari 138 fintech konvensional terdaftar dan berizin, serta 10 fintech syariah terdaftar dan berizin.
Jumlah pelaku fintech tersebut berkurang dibandingkan Februari 2020 sebanyak 161. Terdiri dari 149 fintech konvensional terdaftar dan berizin serta 12 fintech syariah terdaftar dan berizin. Akumulasi penyaluran pinjaman online mencapai Rp169,5 triliun. Angka ini naik 6,23% dibandingkan bulan sebelumnya Rp 159,5 triliun.
Belakangan, kasus terbelit dengan pinjaman online menjadi sorotan. Minimnya akan literasi membuat sebagian masyarakat terjebak dalam fintech lending khususnya yang ilegal. Bahkan tidak jarang kita menemukan kasus seseorang yang memiliki utang dengan beberapa pinjaman online (pinjol) sekaligus.
Jika nasabah telat melakukan pembayaran dari pinjol acap kali menerima ancaman intimidatif. Bukan hanya itu, bahkan orang-orang sekitar nasabah pinjol menerima pesan maupun panggilan telepon untuk penagihan.
The Indonesia Economic Club akan membahas berbagai seluk-beluk pinjaman online “Waspada Jeratan Pinjol” malam ini (Kamis, 27 Mei 2021) pukul 21.00 WIB dipandu host Apreyvita Dyah Wulansari dan Prof. Rhenald Kasali hanya di stasiun televisi iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com .
Jumlah pelaku fintech tersebut berkurang dibandingkan Februari 2020 sebanyak 161. Terdiri dari 149 fintech konvensional terdaftar dan berizin serta 12 fintech syariah terdaftar dan berizin. Akumulasi penyaluran pinjaman online mencapai Rp169,5 triliun. Angka ini naik 6,23% dibandingkan bulan sebelumnya Rp 159,5 triliun.
Belakangan, kasus terbelit dengan pinjaman online menjadi sorotan. Minimnya akan literasi membuat sebagian masyarakat terjebak dalam fintech lending khususnya yang ilegal. Bahkan tidak jarang kita menemukan kasus seseorang yang memiliki utang dengan beberapa pinjaman online (pinjol) sekaligus.
Jika nasabah telat melakukan pembayaran dari pinjol acap kali menerima ancaman intimidatif. Bukan hanya itu, bahkan orang-orang sekitar nasabah pinjol menerima pesan maupun panggilan telepon untuk penagihan.
The Indonesia Economic Club akan membahas berbagai seluk-beluk pinjaman online “Waspada Jeratan Pinjol” malam ini (Kamis, 27 Mei 2021) pukul 21.00 WIB dipandu host Apreyvita Dyah Wulansari dan Prof. Rhenald Kasali hanya di stasiun televisi iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com .
(akr)