PKB Minta OJK Perketat Regulasi Pinjaman Online

Kamis, 20 Mei 2021 - 20:00 WIB
loading...
PKB Minta OJK Perketat Regulasi Pinjaman Online
Anggota Komisi XI DPR Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah.
A A A
JAKARTA - Kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat Sumiati seorang guru honorer di Malang, Jawa Timur memicu keprihatinan banyak kalangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta memperketat penyelenggaraan pinjol sehingga tidak merugikan nasabah.

“Kami menilai kasus pinjol yang menjerat seorang guru di Malang salah satunya dipicu oleh longgarnya regulasi penyelenggaraan pinjol dari OJK. Maka kami minta agar OJK memperketat regulasi dan pengawasan sehingga penyelenggaraan pinjol di tanah air tidak menjadi liar,” ujar Anggota Komisi XI dari Fraksi PKB Ela Siti Nuryamah, Kamis (20/5/2021).

(Baca juga:OJK dan Walikota Malang Turun Tangan Bereskan Kasus Guru TK Terjerat Pinjol Ilegal)

Dia mengatakan longgarnya pengawasan dari OJK membuat para pelaku pinjol ilegal semakin leluasa melakukan aktifitasnya yang merugikan nasabah. Dari sisi persyaratan misalnya penyelenggaran pinjol ilegal dengan mudah memberikan kredit kepada calon nasabah hanya dengan modal KTP.

Selain itu pinjol ilegal sesuka hati mengatur bunga kredit dan besaran denda yang memberatkan nasabah. “Mereka memanfaatkan keterdesakan ekonomi dari calon nasabah untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Ke depan hal ini tidak boleh terjadi lagi,” katanya.

(Baca juga:Tangis Guru Korban Pinjol Pecah di Balai Kota Malang, Wali Kota: Kita Bantu)

Ela menilai perlu ada tindakan tegas bagi penyelenggara pinjol ilegal. Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan hukum pidana. “Tindakan mereka yang serampangan memberikan kredit dengan bunga dan denda yang tinggi kerap memicu keresahan masyarakat. Mereka harus ditangkap dan dijerat dengan pasal pidana sehingga memunculkan efek jera bagi pelaku lainnya,” tukasnya.

Legislator dari Lampung ini menegaskan OJK juga perlu melakukan edukasi kepada publik untuk tidak mudah mengajukan kepada penyelenggara pinjol. Mereka harus tahu ketentuan pengajuan kredit, besaran bunga, hingga cara membedakan mana pinjol legal dan ilegal.

(Baca juga:Guru Cantik Diteror Penagih Utang Pinjol Ilegal, OJK: Polisikan!)

“Publik harus tahu jika besaran bunga dan denda pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8%, persyaratan tidak sekadar KTP tetapi juga dokumen lain seperti rekening tiga bulan terakhir dan sebagainya,” katanya.

Ela juga mempertanyakan kinerja dari Satgas Investasi yang seolah membiarkan maraknya penyelenggaraan pinjol ilegal. Padahal fakta di lapangan keberadaan mereka kerap merugikan daripada memberi kemanfaatan bagi calon nasabah.

“Seringkali Satgas Investasi ini bergerak saat ada kasus yang menjadi perhatian publik. Ke mana mereka sebelumnya. Kami menilai seolah ada pembiaran di lapangan terkait maraknya penyelenggaraan layanan pinjol ilegal ini,” katanya.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)