Pasca Banjir Impor Tekstil, Sri Mulyani Bekukan Izin 8 Pusat Logistik Berikat
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah mencabut dan membekukan izin 8 Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tersebar di seluruh Indonesia. Bersamaan dengan itu, Kemenkeu juga membekukan 5 izin importir PLB dikarenakan pelanggaran eksistensi, perjanjian bisnis, tanggungjawab, audit perpajakan dan sudah tidak aktif.
(Baca Juga: Respons Keluhan Jokowi Soal Banjir Impor Tekstil, Sri Mulyani: Bukan Lewat PLBAdapun Menkeu menerangkan, dicabutnya izin impor ini merupakan bentuk penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai. "Apakah mereka patuh terhadap peraturan-peraturan dan persyaratan yang dilakukan oleh DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)," ujar Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, ada empat kriteria pelaku usaha yang tidak patuh terhadap peraturan kepabeanan. Pertama, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama enam bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin.
Kedua, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama dua belas bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin. Ketiga, tidak ada proses pembongkaran melalui proses pengecekan IT yang memadai. "Kemudian jika perusahaan mendaftar tapi alamatnya tidka ada, keberadaannya antara ada dan tiada," jelasnya.
Dia pun menambahkan, selain melakukan pemblokiran izin, pemerintah juga akan melakukan revisi terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor TPT. Revisi ini dilakukan untuk memperketat masuknya tekstil dan produk tekstil (TPT).
Salah satu beleid yang akan diubah ialah peleburan mengenai produk tergolong kelompok A dan kelompok B. "Revisi Permendag nomor 64 importir hulu dan antara sedang digodok Menteri Perdagangan dengan menggabungkan kelompok A dan B," paparnya.
(Baca Juga: Respons Keluhan Jokowi Soal Banjir Impor Tekstil, Sri Mulyani: Bukan Lewat PLBAdapun Menkeu menerangkan, dicabutnya izin impor ini merupakan bentuk penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai. "Apakah mereka patuh terhadap peraturan-peraturan dan persyaratan yang dilakukan oleh DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)," ujar Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, ada empat kriteria pelaku usaha yang tidak patuh terhadap peraturan kepabeanan. Pertama, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama enam bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin.
Kedua, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama dua belas bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin. Ketiga, tidak ada proses pembongkaran melalui proses pengecekan IT yang memadai. "Kemudian jika perusahaan mendaftar tapi alamatnya tidka ada, keberadaannya antara ada dan tiada," jelasnya.
Dia pun menambahkan, selain melakukan pemblokiran izin, pemerintah juga akan melakukan revisi terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor TPT. Revisi ini dilakukan untuk memperketat masuknya tekstil dan produk tekstil (TPT).
Salah satu beleid yang akan diubah ialah peleburan mengenai produk tergolong kelompok A dan kelompok B. "Revisi Permendag nomor 64 importir hulu dan antara sedang digodok Menteri Perdagangan dengan menggabungkan kelompok A dan B," paparnya.
(akr)