Pasca Banjir Impor Tekstil, Sri Mulyani Bekukan Izin 8 Pusat Logistik Berikat

Senin, 14 Oktober 2019 - 21:06 WIB
Pasca Banjir Impor Tekstil,...
Pasca Banjir Impor Tekstil, Sri Mulyani Bekukan Izin 8 Pusat Logistik Berikat
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan telah mencabut dan membekukan izin 8 Pusat Logistik Berikat (PLB) yang tersebar di seluruh Indonesia. Bersamaan dengan itu, Kemenkeu juga membekukan 5 izin importir PLB dikarenakan pelanggaran eksistensi, perjanjian bisnis, tanggungjawab, audit perpajakan dan sudah tidak aktif.

(Baca Juga: Respons Keluhan Jokowi Soal Banjir Impor Tekstil, Sri Mulyani: Bukan Lewat PLB )
Adapun Menkeu menerangkan, dicabutnya izin impor ini merupakan bentuk penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai. "Apakah mereka patuh terhadap peraturan-peraturan dan persyaratan yang dilakukan oleh DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)," ujar Sri Mulyani di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan, ada empat kriteria pelaku usaha yang tidak patuh terhadap peraturan kepabeanan. Pertama, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama enam bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin.

Kedua, tidak ada kegiatan impor yang dilakukan selama dua belas bulan berturut-turut oleh pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin. Ketiga, tidak ada proses pembongkaran melalui proses pengecekan IT yang memadai. "Kemudian jika perusahaan mendaftar tapi alamatnya tidka ada, keberadaannya antara ada dan tiada," jelasnya.

Dia pun menambahkan, selain melakukan pemblokiran izin, pemerintah juga akan melakukan revisi terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor TPT. Revisi ini dilakukan untuk memperketat masuknya tekstil dan produk tekstil (TPT).

Salah satu beleid yang akan diubah ialah peleburan mengenai produk tergolong kelompok A dan kelompok B. "Revisi Permendag nomor 64 importir hulu dan antara sedang digodok Menteri Perdagangan dengan menggabungkan kelompok A dan B," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menperin Sebut Kawasan...
Menperin Sebut Kawasan Berikat dan Pusat Logistik Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal
Peresmian Kawasan Berikat...
Peresmian Kawasan Berikat SIOEN Semarang Asia, Dorong Ekspansi Ekspor Garmen Asal Kendal
Dirjen Bea Cukai Tinjau...
Dirjen Bea Cukai Tinjau Kawasan Berikat, Dorong Pertumbuhan Industri dan Ekspor
Bangun Pusat Logistik...
Bangun Pusat Logistik Berikat, Barata Indonesia Investasi Rp3,5 Miliar
Fasilitas Pusat Logistik...
Fasilitas Pusat Logistik Berikat Bantu PT Seo Heung Indoraya Tingkatkan Produktivitas
Dorong Ekspor dari Kawasan...
Dorong Ekspor dari Kawasan Berikat, Bea Cukai Pastikan Pengawasan Transparan
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
5 jam yang lalu
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
6 jam yang lalu
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
6 jam yang lalu
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
7 jam yang lalu
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
7 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
7 jam yang lalu
Infografis
Transaksi Rp349 T, Sri...
Transaksi Rp349 T, Sri Mulyani Tegaskan: Tak Ada Perbedaan Data
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved