Sertifikat Halal Kini Diterbitkan Kemenag Bukan MUI, Pengusaha Ingin Leluasa
A
A
A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPPMI) menyambut baik, perpindahan penerbitan sertifikat halal dari sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kini resmi dikeluarkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Terkait hal itu para pengusaha mulai bersiap diri.
"Penahapannya dengan tujuan agar memberi keleluasaan bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri dan comply. Penahapan sertifikat halal makanan minuman dimulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024," ujar Sekjen Gappmi Indrayana saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Mulai Kamis (17/10) besok, semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari BPJPH. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 lalu.
Saat ini, BPJPH Kemenag bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Sebagai informasi setelah rampung proses kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.
Dalam beleid disebutkan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.
Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal. Selanjutnya, melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, membina auditor halal, bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Jaminan produk sertifikat halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
"Penahapannya dengan tujuan agar memberi keleluasaan bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri dan comply. Penahapan sertifikat halal makanan minuman dimulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024," ujar Sekjen Gappmi Indrayana saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Mulai Kamis (17/10) besok, semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari BPJPH. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 lalu.
Saat ini, BPJPH Kemenag bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Sebagai informasi setelah rampung proses kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.
Dalam beleid disebutkan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.
Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal. Selanjutnya, melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, membina auditor halal, bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Jaminan produk sertifikat halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
(akr)