Sertifikat Halal Kini Diterbitkan Kemenag Bukan MUI, Pengusaha Ingin Leluasa

Rabu, 16 Oktober 2019 - 16:29 WIB
Sertifikat Halal Kini...
Sertifikat Halal Kini Diterbitkan Kemenag Bukan MUI, Pengusaha Ingin Leluasa
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPPMI) menyambut baik, perpindahan penerbitan sertifikat halal dari sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan kini resmi dikeluarkan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Terkait hal itu para pengusaha mulai bersiap diri.

"Penahapannya dengan tujuan agar memberi keleluasaan bagi perusahaan untuk mempersiapkan diri dan comply. Penahapan sertifikat halal makanan minuman dimulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024," ujar Sekjen Gappmi Indrayana saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Mulai Kamis (17/10) besok, semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari BPJPH. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang diundangkan oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Oktober 2014 lalu.

Saat ini, BPJPH Kemenag bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Sebagai informasi setelah rampung proses kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.

Dalam beleid disebutkan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.

Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal. Selanjutnya, melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, membina auditor halal, bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Jaminan produk sertifikat halal bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Label Halal Indonesia...
Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Catat! Produk Mamin...
Catat! Produk Mamin Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di 2024
Kemenag: Label Halal...
Kemenag: Label Halal Indonesia Wajib Tercantum di Kemasan Produk Makanan dan Minuman
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Produk Halal Indonesia...
Produk Halal Indonesia Makin Dikenal dan Diminati Dunia
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
4 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
4 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
5 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
5 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
5 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
5 jam yang lalu
Infografis
Harga Emas Menggila,...
Harga Emas Menggila, Kini Tembus Rp1,9 Juta Per Gram
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved