Dukung Wajib Halal, PKB Minta Prosedur Sertifikasi Halal Tidak Menyulitkan Produsen

Kamis, 17 Oktober 2019 - 07:29 WIB
Dukung Wajib Halal,...
Dukung Wajib Halal, PKB Minta Prosedur Sertifikasi Halal Tidak Menyulitkan Produsen
A A A
JAKARTA - Hari ini, 17 Oktober 2019, menjadi hari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan DPR dan pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), UU ini bisa memberikan kenyamanan bagi konsumen maupun produsen karena adanya kemudahan mendapatkan label halal.

“Kami menyambut gembira pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk mamin (makanan dan minuman) dan kegiatan jasa terkait keduanya. Sebab sebagai negara muslim terbesar di dunia, kita membutuhkan jaminan jika mamin yang kita konsumsi terjamin kebersihan dan kehalalannya,” ujar Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, di Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam.

Cucun menjelaskan, pemberlakuan sertifikasi halal bagi makanan dan minuman serta mulai efektifnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merupakan salah satu langkah maju dalam upaya menciptakan industri halal di Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya BPJPH Kemenag, produsen tidak lagi kebingungan dalam mencari lembaga penyelenggaraan layanan sertifikasi halal (LPLSH).

“Kalau di masa lalu kan selain MUI juga banyak lembaga yang menyelenggarakan layanan sertifikasi halal, sehingga di satu sisi itu membingungkan produsen, kini mereka tahu jika LPLSH yang sah ya dari BPJPH Kemenag,” terangnya.

Namun demikian, Cucun meminta agar prosedur mendapatkan sertifikasi halal dari LPLSH Kemenag tidak menyulitkan produsen. Sehingga, BPJPH Kemenag harus gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat daerah.

“Jangan sampai produsen merasa kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi halal baik dari segi mekanisme maupun pembiayaan,” tegasnya.

Politisi asal Jawa Barat ini juga berharap agar produsen makanan dan minuman maupun penyelenggara jasa terkait keduanya tidak perlu khawatir atau takut dengan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal tersebut.

Karena, pemberlakuan ini akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024. Sehingga, produsen makanan dan miniman maupun penyedia jasa tidak serta merta harus mendaftarkan produk mereka hari ini atau tahun ini juga, melainkan bisa tahun depan atau tahun-tahun berikutnya.

“Kebijakan ini merupakan kebijakan baru yang akan diterapkan secara bertahap. Ada proses sosialisasi, ada proses konsultasi, hingga nanti proses penerapan sanksi. Jadi bagi para produsen jangan khawatir dengan pemberlakuan kewajiban ini,” tambah Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.

Perlu diketahui bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi makanan dan minuman serta produk jasa terkait keduanya disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, kemarin (15/10/2019).

Pengumuman tersebut bersamaan dengan pengumuman tentang perubahan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diambil pemerintah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) per 17 Oktober ini.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
Catat! Produk Mamin...
Catat! Produk Mamin Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di 2024
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Label Halal Indonesia...
Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Serang dan Sidoarjo...
Serang dan Sidoarjo Jadi Kawasan Halal, Sri Mulyani: Ekspor Bakal Besar
Dukung Indonesia Pusat...
Dukung Indonesia Pusat Halal Dunia, Produk Camilan Populer Ini Aktif di Berbagai Halal Expo 2025
Berita Terkini
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
44 menit yang lalu
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
1 jam yang lalu
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
2 jam yang lalu
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
5 jam yang lalu
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
5 jam yang lalu
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
6 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved