Dukung Wajib Halal, PKB Minta Prosedur Sertifikasi Halal Tidak Menyulitkan Produsen

Kamis, 17 Oktober 2019 - 07:29 WIB
Dukung Wajib Halal,...
Dukung Wajib Halal, PKB Minta Prosedur Sertifikasi Halal Tidak Menyulitkan Produsen
A A A
JAKARTA - Hari ini, 17 Oktober 2019, menjadi hari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang disahkan DPR dan pemerintah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), UU ini bisa memberikan kenyamanan bagi konsumen maupun produsen karena adanya kemudahan mendapatkan label halal.

“Kami menyambut gembira pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk mamin (makanan dan minuman) dan kegiatan jasa terkait keduanya. Sebab sebagai negara muslim terbesar di dunia, kita membutuhkan jaminan jika mamin yang kita konsumsi terjamin kebersihan dan kehalalannya,” ujar Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, di Jakarta, Rabu (16/10/2019) malam.

Cucun menjelaskan, pemberlakuan sertifikasi halal bagi makanan dan minuman serta mulai efektifnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merupakan salah satu langkah maju dalam upaya menciptakan industri halal di Indonesia.

Menurutnya, dengan adanya BPJPH Kemenag, produsen tidak lagi kebingungan dalam mencari lembaga penyelenggaraan layanan sertifikasi halal (LPLSH).

“Kalau di masa lalu kan selain MUI juga banyak lembaga yang menyelenggarakan layanan sertifikasi halal, sehingga di satu sisi itu membingungkan produsen, kini mereka tahu jika LPLSH yang sah ya dari BPJPH Kemenag,” terangnya.

Namun demikian, Cucun meminta agar prosedur mendapatkan sertifikasi halal dari LPLSH Kemenag tidak menyulitkan produsen. Sehingga, BPJPH Kemenag harus gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat daerah.

“Jangan sampai produsen merasa kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi halal baik dari segi mekanisme maupun pembiayaan,” tegasnya.

Politisi asal Jawa Barat ini juga berharap agar produsen makanan dan minuman maupun penyelenggara jasa terkait keduanya tidak perlu khawatir atau takut dengan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal tersebut.

Karena, pemberlakuan ini akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024. Sehingga, produsen makanan dan miniman maupun penyedia jasa tidak serta merta harus mendaftarkan produk mereka hari ini atau tahun ini juga, melainkan bisa tahun depan atau tahun-tahun berikutnya.

“Kebijakan ini merupakan kebijakan baru yang akan diterapkan secara bertahap. Ada proses sosialisasi, ada proses konsultasi, hingga nanti proses penerapan sanksi. Jadi bagi para produsen jangan khawatir dengan pemberlakuan kewajiban ini,” tambah Wakil Ketua Umum DPP PKB itu.

Perlu diketahui bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi makanan dan minuman serta produk jasa terkait keduanya disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, kemarin (15/10/2019).

Pengumuman tersebut bersamaan dengan pengumuman tentang perubahan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) diambil pemerintah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) per 17 Oktober ini.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1235 seconds (0.1#10.140)