Halal Institute Ingatkan Transisi Jaminan Produk Halal Harus Dikawal
A
A
A
JAKARTA - HalalInstitute mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengawal prosestransisi jaminan produk halal dengan jujur, baik, dan tulus. Sebagaimana diketahui, hari ini, Kamis 17 Oktober 2019, adalah batas waktu penerapan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah disahkan lima tahun lalu.
Halal Institute menilai ini adalah momentum besar yang patut disyukuri dan sangat dinanti oleh umat Islam Indonesia, yakni jaminan kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.
Selain adanya kepastian hukum dengan hadirnya negara dalam jaminan produk halal, keberadaan JPH juga merupakan peluang dan tantangan Indonesia untuk mengambil peran maksimal dalam ekonomi dan industri halal yang sedang menjadi primadona dunia. Halal Institute meyakini publik dunia akan merespon serius kebijakan baru mandatory produk halal Indonesia.
Ketua Harian Halal Institute H. SJ Arifin menyatakan, pelaksanaan jaminan produk halal pasti akan berjalan bertahap, tidak sekaligus, dan tidak akan menjadi ancaman buat siapapun.
“Tujuan dari kebijakan ini kan untuk memudahkan umat Islam Indonesia menjalankan perintah agamanya yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu juga untuk meningkatkan standar hidup manusia Indonesia, karena pada dasarnya produk halal pasti merupakan produk sehat yang diproduksi dari bahan-bahan dan melalui proses yang baik, bersih, sehat dan teliti," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Mengenai posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya dipercaya menyelenggarakan sertifikat halal selama 39 tahun, Arifin menjelaskan bahwa MUI patut diberikan ucapan terimakasih karena telah melaksanakan perannya dengan sangat baik.
“Ibarat kata, MUI ini kan telah mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang jaminan produk halal. Pergeseran dari voluntary menjadi mandatory dalam JPH itu konsekuensi logis. Tak bisa dibendung," ucapnya.
Arifin menilai Kemenag juga sudah bekerja maksimal kendati masih ada kekurangan tapi masih bisa dipahami mengingat ini merupakan pekerjaan sangat besar dan harus dipersiapkan matang dan hati-hati.
"Ini sekarang kita masuk masa transisi. Masa transisi ini tidak bisa kita hindari. Kan ini bukan pekerjaan semalam. Ini kompleks urusannya, soal regulasi, perangkat kerja, kesiapan seluruh stake holder, respon publik, juga kondisi literasi masyarakat Indonesia," cetusnya.
Dia menambahkan, hal terpenting adalah bagaimana mengelola masa transisi ini menjadi kebaikan bersama. "Semua pihak bergandeng tangan, kerjasama, kompak, tidak mementingkan diri sendiri, agar jaminan produk halal dapat berjalan dengan baik," tandasnya.
Ditanya tentang pihak-pihak yang menyuarakan Perppu karena menganggap pemberlakuan JPH gagal, Arifin menganggap itu sebagai suara dari oknum yang tidak jelas motifnya. "Ini hari sudah pagi, masa terus bermimpi. Tidak sempurna memang. Tapi bukan gagal," tukasnya.
Halal Institute menilai ini adalah momentum besar yang patut disyukuri dan sangat dinanti oleh umat Islam Indonesia, yakni jaminan kepastian hukum untuk mengonsumsi dan mempergunakan produk-produk halal.
Selain adanya kepastian hukum dengan hadirnya negara dalam jaminan produk halal, keberadaan JPH juga merupakan peluang dan tantangan Indonesia untuk mengambil peran maksimal dalam ekonomi dan industri halal yang sedang menjadi primadona dunia. Halal Institute meyakini publik dunia akan merespon serius kebijakan baru mandatory produk halal Indonesia.
Ketua Harian Halal Institute H. SJ Arifin menyatakan, pelaksanaan jaminan produk halal pasti akan berjalan bertahap, tidak sekaligus, dan tidak akan menjadi ancaman buat siapapun.
“Tujuan dari kebijakan ini kan untuk memudahkan umat Islam Indonesia menjalankan perintah agamanya yang dijamin oleh konstitusi. Selain itu juga untuk meningkatkan standar hidup manusia Indonesia, karena pada dasarnya produk halal pasti merupakan produk sehat yang diproduksi dari bahan-bahan dan melalui proses yang baik, bersih, sehat dan teliti," ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Mengenai posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya dipercaya menyelenggarakan sertifikat halal selama 39 tahun, Arifin menjelaskan bahwa MUI patut diberikan ucapan terimakasih karena telah melaksanakan perannya dengan sangat baik.
“Ibarat kata, MUI ini kan telah mengantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang jaminan produk halal. Pergeseran dari voluntary menjadi mandatory dalam JPH itu konsekuensi logis. Tak bisa dibendung," ucapnya.
Arifin menilai Kemenag juga sudah bekerja maksimal kendati masih ada kekurangan tapi masih bisa dipahami mengingat ini merupakan pekerjaan sangat besar dan harus dipersiapkan matang dan hati-hati.
"Ini sekarang kita masuk masa transisi. Masa transisi ini tidak bisa kita hindari. Kan ini bukan pekerjaan semalam. Ini kompleks urusannya, soal regulasi, perangkat kerja, kesiapan seluruh stake holder, respon publik, juga kondisi literasi masyarakat Indonesia," cetusnya.
Dia menambahkan, hal terpenting adalah bagaimana mengelola masa transisi ini menjadi kebaikan bersama. "Semua pihak bergandeng tangan, kerjasama, kompak, tidak mementingkan diri sendiri, agar jaminan produk halal dapat berjalan dengan baik," tandasnya.
Ditanya tentang pihak-pihak yang menyuarakan Perppu karena menganggap pemberlakuan JPH gagal, Arifin menganggap itu sebagai suara dari oknum yang tidak jelas motifnya. "Ini hari sudah pagi, masa terus bermimpi. Tidak sempurna memang. Tapi bukan gagal," tukasnya.
(ind)