Sertifikasi Halal Tak Lagi Lewat MUI Jadi PR Besar Buat Pengusaha

Kamis, 17 Oktober 2019 - 11:12 WIB
Sertifikasi Halal Tak Lagi Lewat MUI Jadi PR Besar Buat Pengusaha
Sertifikasi Halal Tak Lagi Lewat MUI Jadi PR Besar Buat Pengusaha
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mencatat akan banyak produk makanan dan minuman yang berlabel halal. Pengusaha pun bersiap diri lantaran penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini secara resmi telah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

"Tujuan dari Undang-undang jaminan produk halal dan peraturan pelaksanaannya adalah mewajibkan semua produk di Indonesia bersertifikat halal. Dengan demikian, jumlah produk yang harus disertikasi halal menjadi meningkat ribuan kali lipat," ujar Wakil Gappmi Rahmat Hidayat saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/10/2019). (Baca Juga: Was-was Sertifikasi Halal )

Dia pun menekanan perusahaan makanan dan minuman akan mendapatkan pekerjaan yang sangat besar untuk memastikan produknya berlabel halal. "Jadi siapapun yang menerbitkan sertifikat halal akan menghadapi pekerjaan yang sangat besar," tukasnya.

Sebagai informasi prosesnya, BPJPH Kemenag selanjutnya bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

Setelah rampung prosesnya, kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sidang halal. Selanjutnya, balik ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.

Dalam beleid disebutkan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4913 seconds (0.1#10.140)