Perangi Judol, Pengamat Dorong Penerapan Sanksi Tegas ke Perbankan
Rabu, 04 September 2024 - 11:11 WIB
loading...
Pemerintah didorong semakin serius dalam memerangi praktik judi online (judol) yang semakin parah. Termasuk memberikan sanksi kepada perbankan yang terbukti terlibat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri mendorong pemerintah serius dalam memerangi praktik judi online (judol) yang semakin parah. Termasuk memberikan sanksi kepada perbankan yang terbukti terlibat judol.
Sesuai pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum.
"Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui platform bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini. Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online," papar Deni dalam keterangannya, Selasa (3/9).
Baca Juga: Pengamat Dorong Transformasi Digital Perbankan untuk Deteksi Judi Online
Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi serta denda, sesuai UU ITE serta peraturan lainnya. Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol," ungkapnya.
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank 'Nakal'
Sesuai pasal 27 ayat 2 Undang Undang No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dikenakan sanksi hukum.
"Direktur bank yang terbukti memfasilitasi judi online melalui platform bank-nya, jelas melanggar ketentuan ini. Dana hasil judi online dalam sistem perbankan dianggap hak pemerintah. Termasuk pendapatan bank dari fee-based income akibat fasilitasi judi online," papar Deni dalam keterangannya, Selasa (3/9).
Baca Juga: Pengamat Dorong Transformasi Digital Perbankan untuk Deteksi Judi Online
Kepada direktur bank yang terlibat praktik judol, kata Deni, layak dikenai sanksi serta denda, sesuai UU ITE serta peraturan lainnya. Mengacu kepada pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU ITE, sanksi bagi direktur bank yang banknya memfasilitasi judi online, dapat berupa pidana penjara maksimal 6 tahun. Atau denda maksimal Rp 1 miliar.
"Selain itu, jika terbukti melakukan tindakan tersebut, direktur bank dapat dijerat dengan pasal-pasal lain yang relevan dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lain yang terkait judol," ungkapnya.
Baca Juga: Berantas Judi Online, OJK Siapkan Sanksi buat Bank 'Nakal'
Lihat Juga :