Tiga Kriteria untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Minggu, 20 Oktober 2019 - 17:11 WIB
Tiga Kriteria untuk...
Tiga Kriteria untuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, resmi dilantik pada hari ini, Minggu (20/10/2019). Seiring pelantikan, khalayak menunggu susunan menteri dalam Kabinet Jokowi-Ma'ruf.

Salah satunya siapa yang akan menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, untuk mengaransemen menteri ekonomi dalam menghadapi tantangan ketidakstabilan ekonomi global dan mencapai target pertumbuhan ekonomi di atas 5%.

Menko Perekonomian memiliki peran strategi dan harus mumpuni dalam bidang ekonomi. Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi Menko Perekonomian mendatang.

"Karena Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membawahi dan mengatur kementerian strategis, maka kriteria pertama menurut saya yaitu sang calon menko harus memiliki pengalaman di birokrasi pemerintah. Karena nantinya beliau yang akan memimpin koordinasi antar pemimpin tersebut," ujar kepada SINDOnews di Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Kriteria selanjutnya, menurut Yusuf, sang calon harus memiliki pengalaman profesional yang linear di bidang perekonomian.

"Saya kira, justru kombinasi antara akademisi dan praktisi usaha lebih cocok untuk posisi tersebut. Setidaknya calon menko paham mengenai tantangan di dunia usaha," jelasnya.

Yusuf mengatakan bahwa latar belakang akademisi juga penting, agar kebijakan yang dikeluarkan nantinya perlu terus didukung berdasarkan riset yang kuat, atau biasa dikenal dengan evidence based policy.

"Terakhir, yang tidak kalah penting, sang calon harus memiliki kemampuan inovasi. Kriteria ini menjadi penting dalam kondisi perekonomian domestik yang membutuhkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di tengah ketidakpastian ekonomi global," tutur Yusuf.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)