Soal Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan, Bambang Haryo: Jangan Ditunda!

Senin, 21 Oktober 2019 - 20:39 WIB
Soal Kenaikan Tarif...
Soal Kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan, Bambang Haryo: Jangan Ditunda!
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan tarif angkutan penyeberangan sebesar 28%. Untuk memuluskan skema itu, Kementerian Perhubungan membuat uji publik untuk segera memberlakukan kebijakan tersebut.

Anggota DPR RI periode 2014-2019, Bambang Haryo Soekartono, mengatakan kenaikan rata-rata 28% itu tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yakni 38%.

Angka itu pun masih di bawah kebutuhan operator penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70%.

"Padahal, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55% sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal 50%. Gapasdap rupanya mengalah tetapi mereka minta kenaikannya jangan dicicil, kalau pun bertahap maka tahap pertama harus signifikan," jelasnya, Senin (21/10/2019).

Untuk diketahui tarif angkutan penyeberangan di Indonesia adalah yg terendah diseluruh dunia, bahkan di Asia Tenggara, tarif penyeberangan di Filipina sekitar Rp4.000 per mil dan di Thailand sekitar Rp3.500 per mil. Sedangkan di Indonesia berkisar Rp700 per mil.

Karena total biaya operasional kapal di seluruh negara di dunia relatif sama dengan di Indonesia yang mengacu pada komponen nilai mata uang asing (dolar Amerika Serikat), maka tarif di Indonesia cenderung mengakibatkan iklim usaha angkutan penyeberangan menjadi tidak kondusif.

Wakil Rakyat yang pernah mendapat penghargaan terapresiatif 2019 dari media parlemen ini, mengklaim usaha penyeberangan saat ini berdarah-darah dan hanya bertahan hidup.

"Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup membayar gaji berbulan-bulan dan mencicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Bambang Haryo, pemerintah tidak mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya. Apabila ditunda, pemerintah ianggap mempertaruhkan keselamatan nyawa publik. "Pemerintah harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan".

Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38%, dan tidak dinaikkan secara bertahap atau dicicil.

"Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil. Jangan pertaruhkan nyawa publik dengan kepentingan politik," tegas Bambang.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Angkutan Penyeberangan...
Angkutan Penyeberangan Menjerit, Ketua MTI Jatim Sebut Tarif Belum Sesuai
Penyesuaian Tarif Angkutan...
Penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan
Gapasdap Minta Pemerintah...
Gapasdap Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Angkutan Penyeberangan
Biaya Operasional Membengkak,...
Biaya Operasional Membengkak, Gapasdap Minta Pemerintah Selamatkan Industri Penyeberangan
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Soal Diskon Tarif Transportasi...
Soal Diskon Tarif Transportasi 50%, Begini Respons Pelaku Usaha Penyeberangan
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
4 jam yang lalu
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
5 jam yang lalu
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
5 jam yang lalu
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
5 jam yang lalu
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
6 jam yang lalu
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
7 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved