Gapasdap Minta Pemerintah Segera Sesuaikan Tarif Angkutan Penyeberangan
Selasa, 23 Juli 2024 - 15:57 WIB
loading...
Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rachmatika Ardiyanto. FOTO/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyebut kondisi angkutan penyeberangan di Indonesia semakin memprihatinkan. Situasi tersebut dipicu oleh beberapa penyebab yang sudah berlangsung cukup lama.
Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rachmatika Ardiyanto mengatakan, ada sejumlah faktor pemicu utama. Antara lain jumlah kapal yang terlalu banyak di setiap lintas penyeberangan.
Dimana izin yang diberikan tidak melihat keseimbangan antara jumlah kapal yang ada dengan jumlah dermaga yang mampu menampung operasional kapal tersebut. Kapal rata-rata hanya beroperasi sebanyak 30 persen sampai dengan 40 persen saja setiap bulannya.
"Hal ini tentu saja akan menyulitkan pengusaha dalam menutup biaya operasional yang ada, terutama fix cost yang tetap muncul ketika kapal tidak beroperasi," terang Rachmatika di Surabaya, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Beli Tiket Kapal Ferry di Pelabuhan Dihapus, Penumpang Wajib Online
Pengusaha angkutan pelayaran, kata dia, mengeluh karena pada akhirnya, tarif yang berlaku semakin tidak cukup untuk menutup biaya operasional. Jika dianalisis secara perhitungan angka, bahwa setiap penambahan izin satu unit kapal, rata-rata dibutuhkan kenaikan tarif sebesar 1,4 persen.
Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rachmatika Ardiyanto mengatakan, ada sejumlah faktor pemicu utama. Antara lain jumlah kapal yang terlalu banyak di setiap lintas penyeberangan.
Dimana izin yang diberikan tidak melihat keseimbangan antara jumlah kapal yang ada dengan jumlah dermaga yang mampu menampung operasional kapal tersebut. Kapal rata-rata hanya beroperasi sebanyak 30 persen sampai dengan 40 persen saja setiap bulannya.
"Hal ini tentu saja akan menyulitkan pengusaha dalam menutup biaya operasional yang ada, terutama fix cost yang tetap muncul ketika kapal tidak beroperasi," terang Rachmatika di Surabaya, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Beli Tiket Kapal Ferry di Pelabuhan Dihapus, Penumpang Wajib Online
Pengusaha angkutan pelayaran, kata dia, mengeluh karena pada akhirnya, tarif yang berlaku semakin tidak cukup untuk menutup biaya operasional. Jika dianalisis secara perhitungan angka, bahwa setiap penambahan izin satu unit kapal, rata-rata dibutuhkan kenaikan tarif sebesar 1,4 persen.
Lihat Juga :