Perizinan Hulu Migas Didorong Satu Pintu Melalui SKK Migas

Selasa, 22 Oktober 2019 - 12:47 WIB
Perizinan Hulu Migas...
Perizinan Hulu Migas Didorong Satu Pintu Melalui SKK Migas
A A A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendorong agar tanggung jawab pengurusan izin investasi hulu migas tidak dilakukan sendiri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kewenangan tugas mengurus perizinan di kementerian/lembaga diniali sebaiknya dilakukan satu pintu melalui SKK Migas untuk mewakili negara dalam kontrak pengusahaan migas.

"Jadi nanti kita membantu menjadi satu pintu menyelesaikan perizinan ke pemerintah. Nantinya SKK Migas yang akan mengurus di kementerian/lembaga terkait," ujar Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto saat berkunjung ke SINDO MEDIA, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Dia meyakini perubahan konsep pengurusan perizinan tersebut akan mempercepat proses izin yang selama ini dikeluhkan KKKS mengingat SKK Migas merupakan bagian dari pemerintah. Terobosan tersebut juga dipastikan mampu mendorong investasi hulu migas di Indonesia.

"Mestinya itu akan lebih cepat karena SKK Migas adalah bagian dari pemerintah. Jadi nanti KKKS hanya berurusan dengan SKK Migas saja tidak perlu masuk ke masing-masing kementerian/lembaga," ungkapnya.

Pihaknya berharap terobosan besar tersebut dapat menyelesaikan kesulitan perizinan yang selama ini dialami oleh KKKS termasuk pembebasan lahan. Harapannya, dengan adanya kemudahan berinvestasi tersebut, kegiatan eksplorasi dan dapat kembali bergairah sehingga cadangan dan produksi migas nasional dapat kembali meningkat.

"Mudah-mudahan ini akan menjadi terobosan besar untuk menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang selama ini dialami investor hulu migas. Apalagi terobosan ini juga telah didukung pemangkasan perizinan di sektor hulu migas telah mencapai 50%," kata dia.

Dosen FTKE Universitas Trisakti sekaligus pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto mengatakan, memang sudah seharusnya pengurusan perizinan hulu migas menjadi tanggung jawab dari lembaga/institusi yang nantinya ditunjuk untuk mewakili negara dalam kontrak pengusahaan migas. Mekanisme yang dilakukan yakni dengan melakukan revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pasalnya kehadiran UU tersebut kemudian KKKS dituntut menyelesaikan perizinan sendiri.

Dalam konteks proses revisi UU Migas yang saat ini masih bergulir, imbuhnya, menjadi sangat penting untuk merumuskan secara lebih spesifik kewenangan dan sekaligus tugas dan tanggung jawab dari Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, sebagaimana yang saat ini ada di dalam draf RUU Migas usulan DPR maupun di dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disusun pemerintah.

"Penyelesaian persoalan perizinan hulu migas tidak dilakukan dengan cara menghapus perizinan di lintas kementerian atau sektor, tetapi dengan cara mengembalikan prinsip perizinan satu pintu," kata dia.

Menurut dia, pengurusan perizinan dilakukan melalui institusi yang nantinya berdasarkan UU Migas yang baru ditunjuk untuk mewakili negara di dalam tugas pengusahaan kegiatan usaha hulu migas yang dilakukan melalui kontrak kerja sama. Dengan demikian, secara prinsip kontraktor hulu migas nantinya hanya perlu melakukan pengurusan perizinan di satu institusi dan tidak berlapis-lapis sebagaimana yang terjadi saat ini. "Poin prinsip inilah yang semestinya ada di dalam UU Migas yang baru nanti," tegasnya.

Dia menekankan, apabila revisi UU Migas sulit dilakukan, menurut Pri Agung, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Penerbitan Perppu oleh pemeritah akan menjadi terobosan konkret yang lebih fundamental meningkatkan investasi hulu migas.

"Untuk menarik investasi hulu migas butuh terobosan konkret. Pemerintah bisa menyederhakan perizinan kegiatan operasional yang selama ini lintas kementerian/lembaga, lintas sektoral, pusat-regional, menjadi hanya satu pintu, yaitu di SKK migas," ujarnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
SKK Migas Gelar Supply...
SKK Migas Gelar Supply Chain & National Capacity Summit 2024
Reformasi Perizinan...
Reformasi Perizinan dan Efisiensi Rantai Suplai Jadi Fokus SKK Migas di 2026
Hulu Migas Butuh Penyederhanaan...
Hulu Migas Butuh Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan
September 2021, Realisasi...
September 2021, Realisasi Lifting Migas Capai 96% dari Target
Migas Non Konvensional...
Migas Non Konvensional RI Dilirik Asing, Cadangan Paling Besar Ada di Pulau Ini
28 Kesepakatan Migas...
28 Kesepakatan Migas Berpotensi Datangkan Penerimaan Rp35 Triliun
Berita Terkini
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
24 menit yang lalu
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
1 jam yang lalu
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
1 jam yang lalu
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
1 jam yang lalu
Lippoland Kembangkan...
Lippoland Kembangkan OAZE sebagai Pusat Kehidupan Baru di Cikarang
2 jam yang lalu
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
2 jam yang lalu
Infografis
6 Negara Arab Paling...
6 Negara Arab Paling Terjangkau, Nomor Satu Negara Paling Aman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved