Sukseskan KSWP, Ditjen PSP Sosialisasikan Permentan No 44 Tahun 2019

Rabu, 23 Oktober 2019 - 22:32 WIB
Sukseskan KSWP, Ditjen...
Sukseskan KSWP, Ditjen PSP Sosialisasikan Permentan No 44 Tahun 2019
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri (Permentan) No 44 Tahun 2019. Permentan ini tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Tertentu Lingkup Kementerian Pertanian.

Dirjen PSP, Sarwo Edhy, menjelaskan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah program sinergi antar berbagai kementerian, instansi, lembaga pemerintahan, asosiasi dan berbagai pihak lainnya (ILAP). Sinergi ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memastikan pendapatan negara dapat diterima secara optimal yang terbebas dari praktik culas seperti korupsi.

Bentuk sinerginya berupa terintegrasinya layanan publik dari berbagai ILAP dengan data perpajakan untuk mewujudkan keseimbangan antara perolehan hak dan pemenuhan kewajiban setiap warga negara Indonesia sebagaimana amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Salah satu asas pelayanan publik adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sehingga penerapan KSWP sebagai salah satu prasyarat masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik dapat mendorong keseimbangan antara perolehan hak dan kewajibannya sebagai warga negara," jelas Sarwo Edhy, Rabu (23/10/2019).

Dijelaskannya, untuk membatasi terjadinya penyimpangan, dimulai sejak pengajuan atau proses perijinan pupuk dan pembenah tanah. Pemerintah dalam hal ini Kementan telah menerbitkan produk hukum yang mengatur dalam penyelenggaraan pendaftaran.

Diantaranya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik yang telah disahkan tanggal 11 Oktober 2017, Nomor 01 Permentan Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah ditetapkan tanggal 2 Januari 2019 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida yang ditetapkan tanggal 13 Agustus 2019.

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan agar pupuk dan pembenah tanah yang akan beredar di pasaran mempunyai mutu yang memenuhi standar mutu.

Selain itu, juga terjamin efektivitasnya serta aman penggunaannya bagi tanaman, melindungi manusia dan bagi lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan akibat penggunaan pupuk dan pembenah tanah.

"Peraturan ini juga memberikan kepastian bahwa formula pupuk dan pembenah tanah yang beredar tersebut sesuai komposisi yang didaftarkan," tambah Sarwo Edhy.

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan salah satu sub aksi dalam agenda aksi pencegahan korupsi. Pelaksanaan KSWP berdasarkan Inpres 10/2016 dilaksanakan pada 12 Kementerian Lembaga selanjutnya berdasarkan perpres 54/2018 pelaksanaan KSWP diperluas pada 16 Kementerian lainnya termasuk Kementerian Pertanian.

Sarwo Edhy memaparkan, Permentan No 44 tahun 2019 mengatur perizinan berusaha tertentu meliputi pendaftaran pestisida dan pendaftaran pupuk yang dilakukan secara elektronik melalui SIMPEL.

Untuk tahap awal pelayanan perizinan berusaha tertentu lingkup Kementerian Pertanian dilakukan KSWP adalah Perizinan Pupuk dan Pestisida. Selanjutnya akan dilakukan indentifikasi terhadap perizinan lainya di Kementan.

"Kami sangat mengharapkan agar nantinya stakeholder dapat menjalankan KSWP ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Sarwo Edhy.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1050 seconds (0.1#10.140)