Resmi Dirlis, Berikut Harga Cukai Rokok

Kamis, 24 Oktober 2019 - 08:23 WIB
Resmi Dirlis, Berikut...
Resmi Dirlis, Berikut Harga Cukai Rokok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai merilis aturan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan diterapkan untuk 2020. Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.010/2019. Dalam beleid yang diundangkan pada 21 Oktober 2019 ini, otoritas fiskal menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran beberapa jenis hasil tembakau.

Dalam pertimbangannya, pemerintah menegaskan tarif CHT ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat.

"Bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggung jawabkan dengan tetap memperhatikandampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatandan kemanfaatan," ungkap keterangan resmi tersebut di Jakarta, Kamis (24/10/2019).

Adapun persentase kenaikan cukai tertinggi dilakukan terhadap jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) golongan II. Pada golongan tersebut, kelompok hasil tembakau dengan harga jual eceran (HJE) paling rendah Rp1.015 sampai Rp1.485 dikenakan tarif Rp470, atau mengalami kenaikan 32,39% dari tarif terdahulu. Dalam beleid terbaru itu, pemerintah juga mempertahankan jumlah layer tarif CHT.

Selain itu tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku, dan/ atau harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku.

Sementara itu, batasan harga jual eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Sedangkan batasan harga jual eceran terendah per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dirjen Bea dan Cukai:...
Dirjen Bea dan Cukai: Rokok Ilegal Komoditas Paling Banyak Terkena Penindakan
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Menimbang Roadmap Kebijakan...
Menimbang Roadmap Kebijakan Industri Hasil Tembakau
Paparkan Hasil Penindakan...
Paparkan Hasil Penindakan Sepanjang 2025, Bea Cukai: Nilainya Capai Rp6,8 Triliun
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
3 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
4 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
4 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
4 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
5 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
5 jam yang lalu
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved