Aksi Heroik Bea Cukai Soal Rokok Ilegal Bikin Sri Mulyani Berterima Kasih

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:42 WIB
loading...
Aksi Heroik Bea Cukai Soal Rokok Ilegal Bikin Sri Mulyani Berterima Kasih
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, jajaran Bea Cukai telah melakukan aksi yang sangat heroik, dan mantan Direktur Bank Dunia itu mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran yang melakukan ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pemerintah telah menangkap 8.155 kali rokok ilegal hingga 30 November. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penangkapan ini meningkat 41,23% dibanding 2019 dengan rata-rata 25 tangkapan per hari.

“Tahun ini meskipun dalam suasana dan situasi pandemi yang mengancam semuanya, termasuk jajaran Bea dan Cukai . Jajaran Bea Cukai tetap meningkatkan jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal sebanyak 8.155 kali. Ini upaya yang sangat heroik, saya berterima kasih semua jajaran melakukan ini,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020).

(Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan 127.216 Batang Rokok Ilegal )

Kata dia, jumlah batang rokok yang diamankan dari operasi ini mencapai lebih dari 384,5 juta batang senilai Rp339 miliar. Jumlah ini juga mengalami kenaikan dari tahun 2019 sebanyak 361,2 juta batang senilai Rp247miliar. “Semakin tinggi cukai kita naikkan, semakin mereka bersemangat untuk menghasilkan rokok ilegal,” bebernya.

Lanjutnya terang dia, dengan kenaikan cukai ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu yang melatarbelakangi dinaikkannya cukai rokok tahun depan. "Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita," jelasnya.

(Baca Juga: Tarif Cukai Rokok Naik, Rokok Ilegal Bakal Pesta Pora )

Sebelumnya Menkeu memastikan, harga rokok dipastikan semakin tidak terjangkau, ketika Kemenkeu mengambil kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5%. Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan, harga rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2% menjadi 13,7 - 14%. "Sehingga (rokok) makin tidak dapat terbeli," ujar Menkeu.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1730 seconds (0.1#10.140)