Percepat Waktu Pemrosesan Izin, DPMPTSP DKI Jakarta Luncurkan e-KRK

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 23:15 WIB
Percepat Waktu Pemrosesan...
Percepat Waktu Pemrosesan Izin, DPMPTSP DKI Jakarta Luncurkan e-KRK
A A A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan inovasi layanan terkait permohonan perizinan Ketetapan Rencana Kota (KRK) versi digital yang diberi nama e-KRK. Peluncuran tersebut dilakukan di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan hadirnya e-KRK merupakan komitmen dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan inovasi layanan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman.

“Sebagai ASN, kita dituntut untuk terus melakukan proyek perubahan atau inovasi layanan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Proyek perubahan tersebut sebagai upaya mewujudkan tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Benni dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/10/2019).

Benni menilai sistem perizinan KRK secara manual yang selama ini dijalankan memiliki beberapa kelemahan dari segi waktu dan sistem pengerjaan. Dengan adanya terobosan baru ini, dirinya berharap kendala yang selama ini dihadapi dalam pemrosesan KRK dapat diminimalisir.

"Pada UP PTSP tingkat Kecamatan dan Kota, pelayanan perizinan KRK, sebagai salah satu syarat dalam pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sudah cukup baik. Hanya saja kita masih dihadapkan dengan beberapa kendala seperti sulitnya melihat history pemohon atau saat kita ingin konsolidasi data dan lain sebagainya masih agak rumit karena datanya terpisah-pisah berada di masing- masing komputer petugas pengolah data," ungkapnya.

Dengan adanya sistem ini, lanjut Benni, selain memudahkan pemohon juga memudahkan petugas untuk memonitoring data pemohon dan berkoordinasi dengan SKPD teknis.

"Inovasi e-KRK hadir untuk dapat mempercepat waktu penyelesaian permohonan KRK. Pemohon dapat menginput data secara online sekaligus memilih jadwal pengukuran lahan," jelas Benni.

Menurut Benni, setelah pemohon menginput data secara online, proses selanjutnya, petugas akan melakukan proses verifikasi dan kurang dari satu minggu KRK dapat diterbitkan. Bahkan, terbukti dalam satu hari kerja Ketetapan Rencana Kerja sudah dapat diterbitkan dan diberikan secara langsung ke pemohon.

Inovasi Layanan Tingkatkan Investasi
Inovasi layanan e-KRK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan meningkatkan pertumbuhan bisnis serta investasi di wilayah DKI Jakarta.

"KRK merupakan awal dari rangkaian perizinan pembangunan, sehingga percepatan pemrosesan KRK adalah hal yang terus dilakukan untuk meningkatkan investasi di Jakarta," ujar Benni.

Kasubit Insentif Investasi Keasdepan Pengembangan, Yati Rachmawati, mengungkapkan e-KRK merupakan bagian dari sistem perizinan yang akan memudahkan bagi pelaku usaha dan mendorong minat investasi untuk masuk ke Jakarta.

"Dengan adanya simplifikasi proses perizinan seperti ini, para pelaku usaha akan menjadi lebih tertib administrasi dan tidak enggan mengurus perizinan secara mandiri. Kedepannya, saya berharap DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dapat terus berinovasi dan senantiasa menghadirkan pelayanan yang prima," imbuh Yati.

Tiga Langkah Mudah
Inovator Layanan e-KRK, Kasubag Tata Usaha Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan (PSTIK) DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Darmawan Apriyadi, mengatakan gagasan membuat inovasi layanan e-KRK berangkat dari tantangan dan kebutuhan warga dalam perizinan KRK.

Ia menjelaskan, selama ini, pihaknya membutuhkan waktu 14 sampai 21 hari kerja sesuai SOP yang ada. Selain itu, pemohon juga harus datang ke service point atau Unit Pelaksana PTSP, penggunaan koordinat lokal dan penjadwalan secara manual serta dokumen KRK masih menggunakan tanda tangan dan stempel basah.

Melalui e-KRK pemohon dapat mengajukan permohonan KRK cukup dengan tiga langkah mudah. Pertama, pemohon melakukan login ke website https://jakevo.jakarta.go.id/atau melakukan registrasi terlebih dahulu. Setelah berhasil mendaftarkan akun, pemohon dapat memilih menu KRK. Kemudian, pemohon diminta untuk mengisi formulir sesuai ketentuan.

Kedua, pemohon melakukan upload berkas dan menentukan jadwal pengukuran lahan. Surveyor DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengukuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh pemohon. Selanjutnya, setelah dilakukan pengukuran selama 2 hingga 3 jam, surveyor akan mengirim hasil ukur ke petugas penilai teknis perizinan dan non perizinan melalui aplikasi Jakevo.

Ketiga, setelah output disetujui, pemohon dapat mengunduh dokumen KRK yang telah ditandatangani oleh pejabat sesuai kewenangannya tanpa harus mendatangi kantor UP PTSP. Keabsahannya pun tidak perlu diragukan karena DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menggunakan digital signature dan QR code bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Untuk saat ini, penggunaan e-KRK baru hanya dapat dilakukan pada delapan UP PTSP Kecamatan, antara lain Mampang, Tanjung Priok, Cakung, Pulogadung, Kalideres, Tambora, Kemayoran, dan Senen. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan e-KRK, diharapkan inovasi layanan tersebut kedepannya juga dapat diaplikasikan pada seluruh service point UP PTSP Kecamatan dan UP PTSP Kota Administrasi di wilayah DKI Jakarta.

"Kami mulai secara bertahap pada delapan Kecamatan dan dalam jangka panjang kami akan mengembangkan aplikasi untuk semua perizinan dan non perizinan ketataruangan berbasis pengolahan data spasial melalui Geographic Information System (GIS) dan terintegrasi ke Peta Jakarta Satu," ujar Darmawan.

Sementara itu, pemohon e-KRK pada UP PTSP Kecamatan Kalideres, Hugo Agusto, mengaku terbantu dengan adanya inovasi layanan e-KRK. Sebab, jika sebelumnya ia harus menunggu 10 hari hingga KRK diterbitkan, kini menjadi hanya satu hari kerja. Untuk penggunaan aplikasi e-KRK pada website Jakevo sendiri menurutnya sangat mudah digunakan dan ringkas.

Hugo bercerita, dirinya ingin melakukan renovasi rumah tinggal di wilayah Kecamatan Kalideres. Kemudian dirinya mengajukan KRK secara online pada aplikasi Jakevo. Kemudian Hugo mengisi formulir, upload dokumen berkas persyaratan seperti KTP, sertifikat tanah, dan lain sebagainya.

"Agak terkejut juga karena prosesnya sebentar dan pada hari yang sama tim surveyor datang untuk mengukur luas lahan dan dalam waktu beberapa jam kemudian KRK saya sudah terbit sehingga proses renovasi juga bisa dilakukan lebih cepat," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1354 seconds (0.1#10.140)