Kian Ramai, Datang Satu Lagi Pesaing PT Pegadaian

Jum'at, 19 Februari 2021 - 20:58 WIB
loading...
Kian Ramai, Datang Satu...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberi izin usaha pergadaian kepada PT Dwitunggal Putra Pegadai. Pihak otoritas telah memberikan izin kepada enam perusahaan pergadaian sejak awal tahun 2021 ini.

Pemberian izin usaha tersebut berdasarkan KEP-15/NB.1/2021 tanggal 9 Februari 2021. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Dwitunggal Putra Pegadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. ( Baca juga:Efek DP Rumah 0%, Saham Properti Ngamuk )

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKBN I OJK Anggar Budhi Nuraini dalam keterbukaan OJK, Jumat (19/2).

Dia menyebutkan syarat pergadaian yang resmi dari OJK adalah dengan wajib mencantumkan secara jelas pada setiap kantor atau unit outletnya dengan info sebagai berikut:
1. Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.
2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.
3. Hari dan jam operasional. ( Baca juga:Drone Ungkap Isi Kubah Lava Kawah Gunung Merapi, Ini Hasilnya )
4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

PT Dwitunggal Putra Pegadai berlokasi di Grand Teluk Naga, Jalan Raya Kampung Melayu Nomor 12, Tangerang, Banten.

Dengan hadirnya PT Dwitunggal, bertambah lagi pesaing PT Pegadaian (Persero). Bisnis pergadaian pun bakal semakin sengit.

Saat ini ada 46 perusahaan pergadaian konvensional yang memiliki izin dari OJK. Sementara perusahaan yang terdaftar dan sedang memproses perizinan sebanyak 40 perusahaan. Sedangkan perusahaan pergadaian syariah yang terdaftar atau berizin ada lima perusahaan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Purbaya Geram Bahas...
Purbaya Geram Bahas Hambatan Investasi dan Operasional Sejumlah Perusahaan Besar
Investasi Rp1.500 Triliun...
Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Biang Keroknya
Kejar Investasi Rp13.000...
Kejar Investasi Rp13.000 Triliun, Pemerintah Gencarkan Kemudahan Izin Usaha lewat OSS
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Rekomendasi
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved