UMKM Diajak Urus Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Rabu, 28 September 2022 - 11:23 WIB
loading...
UMKM diajak mengurus perizinan berusaha berbasis risiko, yakni perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Foto/Dok
A
A
A
CILACAP - Pandemi Covid-19 memukul dunia usaha, termasuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah ( UMKM ). Dengan berangsur pulihnya ekonomi I kondisi Indonesia, maka perekonomian juga harus mulai bangkit. Berbagai strategi harus dilakukan UMKM untuk kembali bangkit .
“Perizinan berusaha, termasuk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko harus Bapak Ibu urus. Perizinan berusaha dapat meningkatkan daya saing di pasar global,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Cilacap, Minggu (25/9).
Baca Juga: Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek pada Sistem OSS Berbasis Risiko, KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Ada 4 tingkat risiko yaitu ; Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi. Masing-masing tingkat risiko tersebut memiliki syarat-syarat perizinan yang berbeda, semakin rendah risikonya maka semakin sederhana perizinan berusaha yang diperlukan.
Baca Juga: Bahlil Bawa Kabar Soal Holywings, Gimana Nasib Bisnisnya?
“Perizinan berusaha, termasuk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko harus Bapak Ibu urus. Perizinan berusaha dapat meningkatkan daya saing di pasar global,” kata Anggota Komisi VI DPR RI, Siti Mukaromah, dalam kegiatan Sosialisasi Informasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Cilacap, Minggu (25/9).
Baca Juga: Pelaku Usaha Pengendalian Hama Kesulitan Perpanjang Izin
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha.
Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dapat dicek pada Sistem OSS Berbasis Risiko, KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha.
Ada 4 tingkat risiko yaitu ; Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi dan Risiko Tinggi. Masing-masing tingkat risiko tersebut memiliki syarat-syarat perizinan yang berbeda, semakin rendah risikonya maka semakin sederhana perizinan berusaha yang diperlukan.
Baca Juga: Bahlil Bawa Kabar Soal Holywings, Gimana Nasib Bisnisnya?
Lihat Juga :