Sri Mulyani Percepat Pencairan Dana Talangan BPJS Kesehatan Capai Rp14 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bakal segera mencairkan dana talangan untuk BPJS Kesehatan, sebagai salah satu upaya bantuan meredam defisit yang terus membengkak. Seperti diketahui dana talangan itu disiapkan pemerintah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2018 Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal ini setelah sebelumnya Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun depan, usai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diteken Presiden.
"Kami akan bayarkan sesegera mungkin," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Sambung dia melanjutkan, dana talangan tersebut mencapai kisaran Rp 14 triliun. "Sekitar Rp 14 triliun. Nanti kita akan lihat, karena kita masih akan membayar daerah," tegasnya.
Pemerintah beralasan perlu dilakukan penyesuaian dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan terjadi pada Peserta Bukan Penerima Upah menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu menjadi sebesar Rp42.000 per orang per bulan atau naik dari saat ini Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Sedangkan Iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini Rp51.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Hal ini setelah sebelumnya Pemerintah resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun depan, usai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan diteken Presiden.
"Kami akan bayarkan sesegera mungkin," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Sambung dia melanjutkan, dana talangan tersebut mencapai kisaran Rp 14 triliun. "Sekitar Rp 14 triliun. Nanti kita akan lihat, karena kita masih akan membayar daerah," tegasnya.
Pemerintah beralasan perlu dilakukan penyesuaian dengan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan. Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan terjadi pada Peserta Bukan Penerima Upah menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu menjadi sebesar Rp42.000 per orang per bulan atau naik dari saat ini Rp25.500 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Sedangkan Iuran peserta atau mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari saat ini Rp51.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(akr)