Menkeu Berencana Hapus Pajak Ganda
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana untuk menghapus pajak ganda (double taxation) yang bisa menurunkan minat investor untuk berinvestasi. Hal ini dilakukan untuk menciptakan harmonisasi pada sistem dan tarif perpajakan untuk instrumen investasi.
"Prioritas kita saat ini untuk bisa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet yaitu bagaimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax yang sudah disampaikan terutama untuk mereka yang investasinya ada di Indonesia," ujar Sri Mulyani di Hotel The-Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dia melanjutkan, rencana menciptakan sistem dan tarif pada ekosistem instrumen investasi tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat agar pemerintah menghilangkan pajak ganda. Adapun Kementerian Keuangan saat ini pada tahap rencana penyampaian legislasi mengenai aturan perpajakan.
"Sehingga, nantinya instrumen-instrumen keuangan itu memiliki advantage untuk tidak terhalangi hanya karena pajak. Jadi ini yang menjadi prioritasnya. Nanti kita akan selesaikan dan disampaikan ke sidang kabinet sebelum masukan ke proses legislasi di DPR," jelas Menkeu.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini berencana relaksasi pajak tersebut akan difokuskan pada upaya menurunkan tarif pajak dan capital gain tax. Nantinya, perubahan peraturan perpajakan juga mengarah pada upaya menciptakan lingkungan kebijakan yang bisa mengikuti dinamika perkembangan ekonomi digital.
"Kita sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melihat seluruh instrumen mulai dari deposito, surat berharga sampai instrumen sekuritas, sehingga mereka akan jadi satu kesatuan ekosistem dari instrumen investasi dimana sistem perpajakan dan tarif perpajakan jadi harmonis," jelasnya.
"Prioritas kita saat ini untuk bisa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet yaitu bagaimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax yang sudah disampaikan terutama untuk mereka yang investasinya ada di Indonesia," ujar Sri Mulyani di Hotel The-Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Dia melanjutkan, rencana menciptakan sistem dan tarif pada ekosistem instrumen investasi tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat agar pemerintah menghilangkan pajak ganda. Adapun Kementerian Keuangan saat ini pada tahap rencana penyampaian legislasi mengenai aturan perpajakan.
"Sehingga, nantinya instrumen-instrumen keuangan itu memiliki advantage untuk tidak terhalangi hanya karena pajak. Jadi ini yang menjadi prioritasnya. Nanti kita akan selesaikan dan disampaikan ke sidang kabinet sebelum masukan ke proses legislasi di DPR," jelas Menkeu.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini berencana relaksasi pajak tersebut akan difokuskan pada upaya menurunkan tarif pajak dan capital gain tax. Nantinya, perubahan peraturan perpajakan juga mengarah pada upaya menciptakan lingkungan kebijakan yang bisa mengikuti dinamika perkembangan ekonomi digital.
"Kita sudah meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melihat seluruh instrumen mulai dari deposito, surat berharga sampai instrumen sekuritas, sehingga mereka akan jadi satu kesatuan ekosistem dari instrumen investasi dimana sistem perpajakan dan tarif perpajakan jadi harmonis," jelasnya.
(ind)