Sri Mulyani Siapkan Cara Menagih Pajak Netflix dan Spotify

Senin, 04 November 2019 - 22:38 WIB
Sri Mulyani Siapkan...
Sri Mulyani Siapkan Cara Menagih Pajak Netflix dan Spotify
A A A
JAKARTA - Bagi generasi milenial mendengarkan musik atau nonton film tidak usah repot membeli kaset, CD, atau ke bioskop. Dengan smartphone dan paket internet, mereka tinggal langganan di Netflix, Joox, dan Spotify.

Industri film dan musik streaming ini pun meraup untung dari bisnis ini, termasuk kiprahnya di Indonesia. Nah, di saat perusahaan digital internasional mendapat fulus banyak di Indonesia, mereka asyik tidak membayar pajak.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, lantas kembali menyoroti pajak perusahaan digital internasional yang mengambil untung di Indonesia tetapi emoh membayar kewajiban pajaknya.

Di hadapan Komisi XI DPR soal penerimaan pajak, Sri Mulyani menceritakan Netflix dan Spotify yang meraup untung besar di Indonesia namun tidak membayar pajak.

Sri Mulyani mengakui bahwa pemerintah kesulitan menarik pajak dari perusahaan digital seperti Netflix dan Spotify karena mereka tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia.

"Pemerintah kesulitan dan enggak akan bisa memungut pajak karena mereka enggak punya BUT (bentuk usaha tetap)," jelasnya kepada anggota Komisi XI DPR, Senin (4/11/2019).

Meski demikian, pemerintah tidak akan menyerah. Sri Mulyani menerangkan bahwa pemerintah sedang menyusun aturan perundang-undangan mengenai perpajakan, dimana akan memasukkan skema pengenaan pajak bagi perusahaan digital. Karena hingga saat ini, aturan untuk perusahaan digital belum ada di Indonesia.

"Kita ingin dalam UU ini, revenue yang kalian dapat dari sini, maka pajak harus bayar di sini," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7512 seconds (0.1#10.140)