Konsensus Global Pajak Digital Tertunda, Ini Respons Sri Mulyani
Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:54 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak di dalam negeri. Salah satunya dengan cara mendorong tercapainya konsensus global pajak digital yang tertunda hingga pertengahan tahun 2021.
Pihaknya memastikan tercapainya konsensus global pajak digital akan menghasilkan sistem terintegrasi yang efisien, sederhana, adil, dan transparan untuk meminimalkan distorsi, sebagai akibat dari pemanfaatan kesenjangan antara transformasi teknologi dan regulasi perpajakan.
Hal ini penting tidak hanya karena fakta bahwa konsensus akan diperlukan dalam profiling perpajakan yang adil tetapi sangat penting untuk memulihkan ekonomi dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19."Terutama terkait kesinambungan fiskal yang masih dalam kondisi sulit, sehingga kita perlu memungut lebih banyak pajak tanpa membahayakan pemulihan ekonomi," jelas Menkeu di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Setoran Pajak Digital Baru Rp97 Miliar dari 6 Perusahaan, 30 Lagi Kemana?
Menurut dia Indonesia terus mendukung kerjasama perpajakan internasional, termasuk transparansi perpajakan dengan keluarnya informasi yang dapat disampaikan dan peningkatan kapasitas di bidang perpajakan serta kepastian perpajakan dalam penyelesaian sengketa. Pihaknya ingin mengundang komunitas yang lebih luas untuk mendapatkan manfaat yang sama.
Pihaknya memastikan tercapainya konsensus global pajak digital akan menghasilkan sistem terintegrasi yang efisien, sederhana, adil, dan transparan untuk meminimalkan distorsi, sebagai akibat dari pemanfaatan kesenjangan antara transformasi teknologi dan regulasi perpajakan.
Hal ini penting tidak hanya karena fakta bahwa konsensus akan diperlukan dalam profiling perpajakan yang adil tetapi sangat penting untuk memulihkan ekonomi dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19."Terutama terkait kesinambungan fiskal yang masih dalam kondisi sulit, sehingga kita perlu memungut lebih banyak pajak tanpa membahayakan pemulihan ekonomi," jelas Menkeu di Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Setoran Pajak Digital Baru Rp97 Miliar dari 6 Perusahaan, 30 Lagi Kemana?
Menurut dia Indonesia terus mendukung kerjasama perpajakan internasional, termasuk transparansi perpajakan dengan keluarnya informasi yang dapat disampaikan dan peningkatan kapasitas di bidang perpajakan serta kepastian perpajakan dalam penyelesaian sengketa. Pihaknya ingin mengundang komunitas yang lebih luas untuk mendapatkan manfaat yang sama.
Lihat Juga :