Kemenperin Berlakukan Sertifikasi Halal Secara Bertahap

Selasa, 05 November 2019 - 18:30 WIB
Kemenperin Berlakukan...
Kemenperin Berlakukan Sertifikasi Halal Secara Bertahap
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri makanan dan minuman serta produk lainnya untuk memiliki sertifikasi halal seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan, kewajiban memiliki sertifikasi halal itu dilakukan secara bertahap.

"Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman. Tahap berikutnya, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman," ujar Gati di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dia menjelaskan, tujuan pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Selain itu, sertifikasi halal juga akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

"Label halal juga akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim," tambahnya.

Sebagai informasi, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mencatat akan banyak produk makanan dan minuman yang berlabel halal. Pengusaha pun mempersiapkan diri lantaran penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini secara resmi telah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun BPJPH Kemenag selanjutnya bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

Setelah rampung prosesnya, kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sidang halal. Selanjutnya, balik ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.

Dalam beleid disebutkan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
1.560 IKM Kantongi Sertifikat...
1.560 IKM Kantongi Sertifikat Halal, Target Selanjutnya 935 Pelaku Usaha
Puji Ritel Asal Korea,...
Puji Ritel Asal Korea, BPJPH: Investasi Asing Justru Peduli Aturan Halal
Bantu UMKM, GMC Jatim...
Bantu UMKM, GMC Jatim Gelar Penyuluhan Sertifikasi Halal di Mojokerto
Dunkin Indonesia Raih...
Dunkin Indonesia Raih Sertifikat Halal dari BPJPH
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
Bahas Sertifikasi Halal...
Bahas Sertifikasi Halal bagi UMKM, DPW Perindo Banten dan Halal Center Syarikat Islam Jajaki Kerja Sama
Berita Terkini
Purbaya Ungkap Fakta...
Purbaya Ungkap Fakta Mengejutkan soal Penangkapan Kepala BGN, Apa Itu?
2 jam yang lalu
Perluas Jangkauan Layanan...
Perluas Jangkauan Layanan TIC, Sucofindo Resmikan Kantor Pemasaran di Aceh
2 jam yang lalu
UI dan Binus Adu Inovasi...
UI dan Binus Adu Inovasi Kembangkan Desa Wisata Tomohon, Siapa Terpilih?
2 jam yang lalu
Modernland Realty Dorong...
Modernland Realty Dorong Pertumbuhan Bisnis Berbasis Keberlanjutan
2 jam yang lalu
Dari Banten untuk Indonesia:...
Dari Banten untuk Indonesia: Krakatau Steel dan Hebei Perkuat Ekosistem Baja Nasional
3 jam yang lalu
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
3 jam yang lalu
Infografis
Zionis Israel Tak Bisa...
Zionis Israel Tak Bisa Hancurkan Hamas secara Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved