Kemenperin Berlakukan Sertifikasi Halal Secara Bertahap

Selasa, 05 November 2019 - 18:30 WIB
Kemenperin Berlakukan...
Kemenperin Berlakukan Sertifikasi Halal Secara Bertahap
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong industri makanan dan minuman serta produk lainnya untuk memiliki sertifikasi halal seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (Dirjen IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Gati Wibawaningsih mengatakan, kewajiban memiliki sertifikasi halal itu dilakukan secara bertahap.

"Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu pada produk makanan dan minuman. Tahap berikutnya, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman," ujar Gati di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dia menjelaskan, tujuan pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal ini adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Selain itu, sertifikasi halal juga akan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

"Label halal juga akan meningkatkan nilai dan branding produk di mata masyarakat Indonesia, yang mayoritas adalah muslim," tambahnya.

Sebagai informasi, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi) mencatat akan banyak produk makanan dan minuman yang berlabel halal. Pengusaha pun mempersiapkan diri lantaran penerbitan sertifikat halal yang sebelumnya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini secara resmi telah dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Adapun BPJPH Kemenag selanjutnya bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

Setelah rampung prosesnya, kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sidang halal. Selanjutnya, balik ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal.

Dalam beleid disebutkan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)