Kemenhub Pastikan Hak Calon Penumpang Sriwijaya Terpenuhi

Jum'at, 08 November 2019 - 00:46 WIB
Kemenhub Pastikan Hak...
Kemenhub Pastikan Hak Calon Penumpang Sriwijaya Terpenuhi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan terpenuhinya keselamatan, keamanan dan kenyamanan calon pengguna jasa maskapai Sriwijaya Air yang mengalami dampak pembatalan sejumlah rute penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti, menyampaikan berdasarkan informasi yang diperoleh Ditjen Hubud, pembatalan sejumlah rute maskapai Sriwijaya Air merupakan imbas dari kondisi kerja sama yang kurang harmonis saat ini, antara pihak Sriwijaya Air dengan Garuda Indonesia.

"Tugas kami sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan," jelas Polana di Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dengan terhentinya sejumlah layanan, saat ini, PT Sriwijaya Air masih mengoperasikan sebanyak 13 unit pesawat udara dari 30 unit pesawat udara yang dimiliki. Sisanya tidak dapat dioperasikan dikarenakan pesawat masih dalam masa periode perawatan. Namun ada pula yang dinyatakan Aircraft On Ground atau (AOG) sebagai dampak dari penghentian layanan penyediaan suku cadang oleh PT GMF AA.

"Saat ini, seluruh inspektur penerbangan bidang angkutan udara dan inspektur penerbangan bidang kelaikudaraan dan pengoperasian pesawat udara kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang Sriwijaya Air. Dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Polana.

Sesuai dengan ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kinerja BBKFP Tembus...
Kinerja BBKFP Tembus Target, 2020 Perluas Pasar dan Launching Wisata Terbang
Kapasitas Penumpang...
Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Registrasi Penggunaan...
Registrasi Penggunaan Drone Makin Mudah, Kini Bisa Online
Penumpang Domestik Anjlok...
Penumpang Domestik Anjlok 90%, Kembalikan Kepercayaan Terbang Lagi Jadi Concern
Pesawat Lion Air Nomor...
Pesawat Lion Air Nomor JT-173 Tergelincir, Ini Penjelasan Kemenhub
Orang-orang Jadi Takut...
Orang-orang Jadi Takut Terbang Lagi Seiring Kasus Covid-19 Meningkat
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
5 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
5 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
5 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
6 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
6 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
6 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025: Indonesia Pastikan Finis Runner-up
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved