Kemenhub Pastikan Pelayanan Penerbangan Maskapai Sriwijaya Air Berjalan Baik

Minggu, 10 November 2019 - 11:07 WIB
Kemenhub Pastikan Pelayanan...
Kemenhub Pastikan Pelayanan Penerbangan Maskapai Sriwijaya Air Berjalan Baik
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelayanan Penerbangan maskapai Sriwijaya Air tetap berjalan baik dengan memenuhi aspek keselamatan dan kemanan penerbangan pasca keputusan dari Sriwijaya Air untuk menghentikan kerjasama dengan Garuda Indonesia. Sebelumnya Kemenhub menekankan sebagai regulator adalah memastikan terpenuhi keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara dapat terjaga dengan baik sesuai yang diamanatkan UU No 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan.

“Bapak Menhub telah memerintahkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap Sriwijaya Air untuk memastikan pelayanan yang diberikan tetap memenuhi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan,” jelas Hengki di Jakarta, Minggu (10/11/2019).

Sambung Hengki menjelaskan, pihak Sriwijaya Air telah berkomitmen untuk menjamin pelayanan penerbangannya tidak terganggu pascakeputusan penghentian kerja sama dengan Garuda Indonesia dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada maskapai Sriwijaya Air yang telah melaksanakan kewajibannya terhadap sejumlah penumpang yang mengalami keterlambatan dan pembatalan penerbangan di sejumlah Bandara pada Kamis (7/10), sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlamatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

“Kami mendapatkan laporan bahwa Sriwijaya Air telah melaksanakan kewajibannya untuk memastikan seluruh penumpang yang terdampak telah mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus memonitor perkembangannya,” terangnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)