Lindungi Tekstil Lokal, Kemenkeu Terbitkan Tarif Baru Tekstil Impor

Senin, 11 November 2019 - 11:47 WIB
Lindungi Tekstil Lokal,...
Lindungi Tekstil Lokal, Kemenkeu Terbitkan Tarif Baru Tekstil Impor
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan pada Senin (11/11/2019) menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019.

Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik.

Melalui PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan menetapkan BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) dari serta stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp1.405 per kilogram (Kg).

Sementara, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp1.318 per meter hingga Rp9.521per meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%.

Dalam PMK 163/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan mengenakan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp41.083 per Kg.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kemenkeu, Syarif Hidayat, mengungkapkan BMTPS tersebut diterapkan terhadap beberapa pos tarif dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).

"BMTPS diberlakukan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif, produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif dengan besaran tarifnya tercantum dalam PMK tersebut," ungkap Syarif di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Syarif menambahkan ketiga aturan ini akan mulai diimplementasikan pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama 200 hari.

"Kami berharap pengguna jasa dapat mencermati isi aturan tersebut. Pengguna jasa dapat mengaksesnya melalui http://www.sjdih.depkeu.go.id atau http://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-tarif-list2016.asp," ungkap Syarif.

Untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Siap-Siap! Cukai Rokok...
Siap-Siap! Cukai Rokok Naik, Kantong Ahli Isap Tambah Boncos
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Ini Arahan Menteri Keuangan...
Ini Arahan Menteri Keuangan Bagi Jajaran Kementerian Keuangan di Wilayah Bali Nusra
APSyFI Sebut Bobroknya...
APSyFI Sebut Bobroknya Bea Cukai Jadi Penyebab PHK Massal Industri Tekstil
Bea Cukai Ungkap Penindakan...
Bea Cukai Ungkap Penindakan Rokok Ilegal dan Perkuat Strategi Sosio-Kultural di Jawa Timur
Ulang Tahun Ditjen Bea...
Ulang Tahun Ditjen Bea Cukai ke-74, Ini Pesan Sri Mulyani
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
10 menit yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
23 menit yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
37 menit yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
1 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
1 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
1 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved