Siap-Siap! Cukai Rokok Naik, Kantong Ahli Isap Tambah Boncos

Minggu, 23 Agustus 2020 - 17:10 WIB
loading...
Siap-Siap! Cukai Rokok...
Pemeirntah genjot penerimaan cukai rokok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menaikkan cukai rokok guna mempercepat pemulihan ekonomi. Pasalnya cukai rokok berkontribusi paling besar dari penerimaan tarif cukai.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Haryanto menyatakan bahwa pada 2017 lalu capaian target realisasi mencapai 100,2% sedangkan tahun 2019 capaian target realisasi naik mencapai 103,8%. Sebab itu, kenaikan tarif cukai digadang-gadang menjadi salah satu cara untuk memulihkan ekonomi.

Pasalnya, realisasi penerimaan cukai, hampir setiap tahunnya sesuai target yang ditetapkan APBN. Bahkan target itu berhasil ditorehkan juga pada saat pandemi seperti saat ini. Kemudian, lanjutnya, kontribusi penerimaan cukai paling besar menurut data yang ia tunjukkan, masih dipegang oleh industri rokok, sebanyak 61,4% atau sebesar Rp200 triliun.

"Jika kita bandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara lainnya, Indonesia menjadi nomor 1 kontribusi cukai rokok, kemudian dilanjutkan dengan Filipina sebesar 4,62%," ucapnyadalam sebuah webinar, di Jakarta, Minggu (23/8/2020).



Menurut dia tidak menutup kemungkinan tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok naik tahun 2021 mendatang. Dengan demikian, sudah barang tentu harga rokok di pasaran juga bakal menyesuaikan. Namun demikian, pertimbangan utamanya ialah terkait kesehatan, disamping pemerintah juga tetap mempertimbangkan industri hasil tembakau karena tentu saja menimbulkan multiplier effect yang sangat besar. Ia memperkirakan efek cukai rokok ini akan memengaruhi sekitar 3,6% kontribusi terhadapGross Domestic Product (GDP).

"Rencana pemerintah yang akan kembali menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada tahun 2021 masih menjadi polemik. Pasalnya hal tersebut berdampak terutama untuk Industri Hasil Tembakau (IHT) dan para petani," bebernya.

Dia mengatakan penerapan cukai ini mempertimbangkan ada kepentingan kesehatan, ada kepentingan industri dan yang terkait. Dan dalam menerapkan tarif cukai ini tidak mudah karena selalu ada 4 pilar utama yang mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut diantaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.

"Inilah sulitnya kementerian keuangan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perindustrian. Di sisi lain kementerian keuangan juga harus mencari uang. Jadi gimana mengharmoniskan kepentingan tadi. Kesehatan misalnya, konsumsi rokok harus turun, tapi juga disisi lain industri harus hidup, karena ada kepentingan dengan pertanian, tenaga kerja, bagaimana. Jadi kita harus menjaga resultan tadi," tandasnya.



Seperti diketahui penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp 178,47 triliun. Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggara 2020. Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178.475,2 miliar (Rp 178,47 triliun). Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembahau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)