Pemerintah Diminta Segera Susun Regulasi Tembakau Alternatif

Rabu, 13 November 2019 - 09:38 WIB
Pemerintah Diminta Segera Susun Regulasi Tembakau Alternatif
Pemerintah Diminta Segera Susun Regulasi Tembakau Alternatif
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera menyusun regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif. Hal ini didesak lantaran produk tersebut belum memiliki standarisasi yang dapat dijadikan acuan di Indonesia.

“Produk tembakau alternatif dapat mengurangi dampak negatif. Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia,” kata Ketua Indonesian Young Pharmacist Group (IYPG) Arde Toga Nugraha di Jakarta, baru-baru ini.

Arde melanjutkan, regulasi khusus yang berbeda untuk produk tembakau alternatif harus segera diterapkan karena diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan. Dia mencontohkan kasus yang sedang marak terjadi di Amerika Serikat.

Di sana, salah satu produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik, disalahgunakan dengan mencampurkan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat ganja, pada produk tersebut. Dalam perkembangannya, ragam produk tembakau alternatif terus bermunculan. Selain rokok elektrik, terdapat produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products).

Arde menjelaskan bahwa produk tersebut berbeda dengan rokok elektrik, dimana produk tersebut menggunakan tembakau asli yang dibentuk menyerupai batang rokok atau yang disebut sebagai batang tembakau. Kemudian, batang tembakau tersebut dipanaskan pada suhu maksimal 350 derajat celcius, sehingga menghasilkan uap yang menghantarkan nikotin.

Sedangkan pada rokok elektrik, terdapat berbagai macam cairan di dalamnya, seperti nikotin, baik yang berasal dari tembakau atau sumber lainnya, gliserin, propilen glikol, perasa, dan lainnya. Cairan tersebut dipanaskan sehingga menghasilkan uap. Banyaknya ragam bahan yang ada pada rokok elektrik membuat produk ini rentan untuk disalahgunakan.

Saat ini, pemerintah sudah mengatur produk tembakau alternatif melalui penetapan tarif cukai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya Lainnya (HPTL) sebesar 57%. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017, yang sudah efektif diterapkan per Oktober 2018.

Ketua Koalisi Indonesia Bebas Tar (Kabar) Ariyo Bimmo, mengatakan penerapan tarif cukai merupakan pengakuan pemerintah terhadap industri produk tembakau alternatif. Dengan begitu, produk ini legal untuk dipasarkan kepada konsumen.

"Pemerintah sudah memfasilitasi kehadiran produk tembakau alternatif ini dengan kebijakan yang tepat. Pemerintah diharapkan secara konsisten mengawal penerapan dari kebijakan tersebut dan mengeluarkan regulasi lebih lanjut tentang HPTL yang sesuai dengan profil produknya yang memiliki risiko lebih rendah," ujarnya.

Ariyo melanjutkan, perkembangan dari industri baru ini harus terus diperhatikan. Bentuk dari perhatian ini sedang dan terus dilakukan oleh pemerintah, sebab pengaturan HPTL baik tarif dan Harga Jual Eceran (HJE) minimal tidak diubah pada PMK 152/PMK.010/2019.

Menurut dia, pemerintah menyadari bahwa industri produk tembakau alternatif yang masih sangat baru ini masih kecil dan pertumbuhannya masih relatif stagnan. "Keputusan pemerintah ini layak diapresiasi. Ini menandakan pemerintah tidak asal dalam mengambil kebijakan, dan mengedepankan bukti serta kajian,” tutupnya.
(don)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3477 seconds (0.1#10.140)