Menolak Upaya Memasukkan Vape ke Kelompok Rokok Konvensional
Selasa, 30 Agustus 2022 - 22:58 WIB
loading...
Keras upaya penolakan memasukkan rokok elektrik ke dalam kelompok rokok konvensional. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, kembali mendapat respons dari berbagai kelompok masyarakat. Alasannya, jika pemerintah ingin merevisi, harusnya melakukan serangkaian kajian, termasuk kajian akademis dan melibatkan sektor publik, terutama kalangan pelaku industri rokok itu sendiri.
Baca juga: Potensi Besar Pendatang Baru, Industri Rokok Elektrik Butuh Dukungan
“Ketika pemerintah akan melakukan proses revisi maka pemerintah mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, untuk kemudian didrafting. Karena ini adalah PP, maka posisinya harus ada di Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Nah apakah Presiden sudah setuju atau belum?" kata Acep Jamaludin, pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik yang juga pengurus DPW PKB Jawa Barat, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Jamaludin menambahkan, alasan lain tentang ketidaksetujuannya, jika PP hasil revisi memasukkan dan menyamakan produk rokok elektronik atau vape dengan rokok konvensional yang selama ini sudah dikenal masyarakat dunia. Padahal vape salah satu bentuk industri kreatif dan usianya juga belum lama.
![Menolak Upaya Memasukkan Vape ke Kelompok Rokok Konvensional]()
Acep Jamaludin. Foto/Ist
“Pengaruh dari revisi PP No. 109/2012, industri vape akan diperlakukan sama dengan industri rokok konvensional. Padahal sebenarnya itu adalah 2 hal yang berbeda,” tegas Acep Jamaludin.
Lebih lanjut Acep Jamaludin menjelaskan, vape atau rokok elektronik tidak bisa disatukelaskan dengan rokok. Vape masuk dalam kelompok industri ekonomi kreatif bukan holding atau industri besar. Karena itu pemerintah punya kewajiban untuk melakukan proses inkubasi dan akselerasi terhadp para pelaku usaha industri kreatif vape.
Baca juga: Potensi Besar Pendatang Baru, Industri Rokok Elektrik Butuh Dukungan
“Ketika pemerintah akan melakukan proses revisi maka pemerintah mengkonsultasikan dengan berbagai pihak, untuk kemudian didrafting. Karena ini adalah PP, maka posisinya harus ada di Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Nah apakah Presiden sudah setuju atau belum?" kata Acep Jamaludin, pengamat Industri Rokok dan Rokok Elektrik yang juga pengurus DPW PKB Jawa Barat, dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Jamaludin menambahkan, alasan lain tentang ketidaksetujuannya, jika PP hasil revisi memasukkan dan menyamakan produk rokok elektronik atau vape dengan rokok konvensional yang selama ini sudah dikenal masyarakat dunia. Padahal vape salah satu bentuk industri kreatif dan usianya juga belum lama.

Acep Jamaludin. Foto/Ist
“Pengaruh dari revisi PP No. 109/2012, industri vape akan diperlakukan sama dengan industri rokok konvensional. Padahal sebenarnya itu adalah 2 hal yang berbeda,” tegas Acep Jamaludin.
Lebih lanjut Acep Jamaludin menjelaskan, vape atau rokok elektronik tidak bisa disatukelaskan dengan rokok. Vape masuk dalam kelompok industri ekonomi kreatif bukan holding atau industri besar. Karena itu pemerintah punya kewajiban untuk melakukan proses inkubasi dan akselerasi terhadp para pelaku usaha industri kreatif vape.
Lihat Juga :