Peredaran Rokok Elektrik Ilegal Harus Jadi Perhatian Serius

Sabtu, 24 April 2021 - 23:28 WIB
loading...
Peredaran Rokok Elektrik...
Kehadiran rokok elektrik ilegal di Indonesia yang tidak membayar cukai telah merugikan negara. Untuk itu, peredaran rokok elektrik ilegal perlu ditindak dengan tegas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kehadiran rokok elektrik ilegal di Indonesia yang tidak membayar cukai telah merugikan negara. Untuk itu, peredaran rokok elektrik ilegal perlu ditindak dengan tegas.

Demikian disampaikan Ekonomi Senior INDEF, Enny Sri Hartati. Menurut dia, rokok elektrik merupakan salah satu jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dalam terminologi Undang-Undang Cukai. Produk ini dikenakan cukai per 1 Juli 2018.

“Kontribusinya terhadap penerimaan negara tahun 2018 sebesar Rp80 miliar, kemudian tahun 2019 sebesar Rp260 miliar dan tahun 2020 mencapai Rp680 miliar,” ujarnya.



Melihat tingginya penerimaan cukai tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus menggiatkan penegakan hukum terhadap semua rokok elektrik ilegal. Penindakan tersebut, kata Enny, harus dilakukan dari hulu.

“Mungkin dimulai dari perizinan, bagaimana proses perizinannya dikeluarkan. Bagaimana distribusi dan peredaran izin termasuk pengawasan. Jangan lupa, kalau peredarannya di perkotaan, pengawasan bisa lebih terkontrol sedangkan di daerah akan lebih sulit,” katanya.

Secara terpisah, General Manager RELX Indonesia, Yudhi Saputra mengaku, siap mendukung pemerintah Indonesia dalam pemberantasan rokok elektrik ilegal. Ada beberapa cara yang dilakukan RELX Indonesia agar masyarakat tidak membeli produk palsu yang pada akhirnya merugikan negara.

“Pertama, kami mencantumkan barcode/kode batang di setiap pod. Pelanggan dapat memindai kode batang tersebut untuk memeriksa keaslian dari produk barang yang mereka beli,” jelas Yudhi.



Kedua, ia juga meminta masyarakat untuk tidak membeli produk RELX di platform e-commerce/situs tidak resmi. “Karena di beberapa marketplace kami sering menemukan produk RELX tanpa pita cukai,” lanjutnya.

Ketiga, RELX akan terus berkomitmen untuk melaporkan pedagang RELX palsu yang menjual produknya di marketplace kepada Pemerintah Indonesia.

“Setiap tahunnya, Kami akan terus berupaya untuk menekan peredaran produk rokok elektrik palsu agar negara tidak dirugikan. Kami berharap dapat bekerja sama dengan Pemerintah melalui diskusi dan sharing knowledge,” tutupnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perlunya Deregulasi...
Perlunya Deregulasi Aturan IHT demi Wujudkan Indonesia Incorporated
Industri Tembakau Terancam:...
Industri Tembakau Terancam: Parlemen Kritisi Kebijakan Kemasan Rokok Seragam
Sektor Ritel Waswas...
Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok
Industri Hasil Tembakau...
Industri Hasil Tembakau Butuh Perhatian Lebih Kepala Daerah
Tolak Penyeragaman Kemasan...
Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok, Pedagang Pasar Tekankan Edukasi Menyeluruh
Efek FCTC Bikin Pelaku...
Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was
Bea Cukai Tindak Rp8.000...
Bea Cukai Tindak Rp8.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai di Jawa Timur
Awas! Penyeragaman Kemasan...
Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Jadi Hambatan Pertumbuhan Ekonomi
Bungkus Rokok Seragam,...
Bungkus Rokok Seragam, Pedagang Cemas Bakal Menggerus Pendapatan
Rekomendasi
Negara Eropa Timur Ini...
Negara Eropa Timur Ini Undang 150.000 Pekerja Migran Asal Pakistan
Indonesia Sedang Dalam...
Indonesia Sedang Dalam Darurat Kejahatan Seksual, Sahroni: Hukuman Kebiri Harus Dijalankan
Hakim Djuyamto Dijemput...
Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung terkait Vonis Lepas Kasus CPO
Berita Terkini
Kena Tarif Baru Trump...
Kena Tarif Baru Trump 32%, Wamen BUMN: Tantangan Revitalisasi Industri
1 jam yang lalu
Rabu Biru Indonesia...
Rabu Biru Indonesia Gandeng Bulog Serap Gabah Petani di Sleman
2 jam yang lalu
Tarif Trump Gerus Kekayaan...
Tarif Trump Gerus Kekayaan 5 Miliarder Mode Teratas, Nomor 1 Rugi Rp547,4 T
2 jam yang lalu
KAI Layani 29,17 Juta...
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
3 jam yang lalu
32 Perusahaan Antre...
32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo
4 jam yang lalu
Ratusan Triliun Kabur...
Ratusan Triliun Kabur ke Luar Negeri, Nasionalisme Taipan Indonesia Dipertanyakan
6 jam yang lalu
Infografis
Trump Serius Ancam Iran...
Trump Serius Ancam Iran dengan Kekuatan Militer AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved