Kementerian BUMN Minta Dirut Jasa Marga Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan sudah menyurati Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Desi dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek fiktif pada BUMN PT Waskita Karya.
"Kami sudah menyurati. Setelah KPK menyurati kami, kemudian kami menyurati Jasa Marga untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kami hargai proses KPK," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Dia mengatakan surat dari Menteri BUMN Erick Tohir itu telah disampaikan kepada Desi sejak Senin (18/11/2019) kemarin. Dipanggilnya Desi sebagai saksi oleh KPK, bukan berarti Dirut Jasa Marga akan diganti. Pihaknya meminta Desi untuk menghormati proses hukum.
"Belum diganti (Dirut Jasa Marga). Itu urusan corporate yang mengatur. Suratnya isinya minta supaya secepatnya memenuhi panggilan KPK," ucapnya.
Dalam surat yang diberikan KPK kepada Kementerian BUMN, meminta meminta jajaran BUMN untuk kooperatif terhadap proses hukum.
"Kami sudah menyurati. Setelah KPK menyurati kami, kemudian kami menyurati Jasa Marga untuk secepatnya memenuhi panggilan KPK. Kami hargai proses KPK," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Dia mengatakan surat dari Menteri BUMN Erick Tohir itu telah disampaikan kepada Desi sejak Senin (18/11/2019) kemarin. Dipanggilnya Desi sebagai saksi oleh KPK, bukan berarti Dirut Jasa Marga akan diganti. Pihaknya meminta Desi untuk menghormati proses hukum.
"Belum diganti (Dirut Jasa Marga). Itu urusan corporate yang mengatur. Suratnya isinya minta supaya secepatnya memenuhi panggilan KPK," ucapnya.
Dalam surat yang diberikan KPK kepada Kementerian BUMN, meminta meminta jajaran BUMN untuk kooperatif terhadap proses hukum.
(ven)