Pelni Raih Peringkat Gold di Ajang Sustainability Award

Senin, 25 November 2019 - 17:35 WIB
Pelni Raih Peringkat...
Pelni Raih Peringkat Gold di Ajang Sustainability Award
A A A
JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) meraih peringkat Gold pada ajang Sustainability Report Award 2018 yang digelar di Bali, Sabtu (23/11) lalu. Pengakuan SR Award diberikan kepada perusahaan yang dianggap telah membuat pelaporan keuangan dilengkapi dengan pelaporan aktivitas sosial, lingkungan dan tata kelola secara holistik.

Direktur Keuangan Pelni Tri Andayani yang mewakili Perusahaan menerima penghargaan SR Award 2018 yang diselenggarakan oleh National Center for Sustainability Report, menyatakan apresiasinya atas penghargaan yang telah diberikan kepada perseroan.

"Pelni merupakan perusahaan negara yang berorientasi meraih keuntungan, dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya dalam menjamin konektivitas sosial ekonomi masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di pulau-pulau yang sulit mengakses alat transportasi," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam kegiatan operasionalnya, Pelni selalu berusaha membangun hubungan yang harmonis dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat dan pekerja, untuk memperkuat kinerja keberlanjutan sekaligus membangun masa depan yang lebih baik.

"Keberhasilan meraih SR Award ini tidak luput dari konsistensi perusahaan yang tiga tahun terakhirnya selalu menyediakan akses atas Sustainability Report (SR) perusahaan. Dengan menyediakan informasi atas Sustainability Report perusahaan, kami mengundang masyarakat luas untuk ikut terlibat dalam kemajuan perusahaan dan bergerak bersama kami dalam membangun Indonesia yang berkelanjutan," tambahnya.

Penerapan sustainability oleh perusahaan diharapkan bisa meningkatkan apresiasi para stakeholder terhadap akuntabilitas dan transparansi informasi. Perusahaan yang menyediakan SR secara positif memberikan dampak terhadap keputusan manajemen, meningkatkan kinerja bisnis, kinerja keuangan dan nilai perusahaan dalan jangka panjang.

Aturan setiap perusahaan BUMN untuk menyusun Sustainability Report (SR) sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1138 seconds (0.1#10.140)