Pelindo III Jadi Satu-Satunya Badan Publik Menuju Informatif
A
A
A
JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)/ Pelindo III menjadi satu-satunya Badan Publik Menuju Informatif di ajang penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
Penganugerahan tersebut diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Gedung II Istana Wakil Presiden.
Gede Narayana dalam sambutannya di acara penganugerahan tersebut berharap kepada semua pimpinan badan publik selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.
"Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka mindset mereka selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (25/11/2019).
Direktur Utama Pelindo III Doso Agung bersyukur atas prestasi yang ditorehkan kembali oleh perseroan. "Ini membuktikan badan usaha kepelabuhanan Pelindo III menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan menjalankan sesuai yang diamanatkan undang-undang," tuturnya.
Ia mengungkapkan prestasi membanggakan ini berkat dari tim yang telah berupaya dan bekerja secara optimal untuk itu prestasi yang membanggakan ini agar tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk menjadi lebih baik lagi.
"Penghargaan ini menjadi kado tersendiri buat Pelindo III yang akan berusia 27 tahun pada 1 Desember nanti dan ini membuktikan bahwa Pelindo III selalu tunduk terhada paturan yang ditetapkan pemerintah karena keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen kami terhadap good corporate governance," imbuhnya.
Sebagai informasi, mekanisme penilaian didasarkan pada monitoring dan evaluasi oleh tim komisi informasi kepada seluruh badan publik terhadap kuesioner dengan indikator pengembangan laman terkait dengan PPID dan pengumuman informasi publik sehingga informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penilaian terhadap indikator pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik dan dilanjutkan presentasi badan public untuk menilai komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tujuan monitoring dan evaluasi KIP adalah untuk mengetahui implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik sehingga tujuan mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Tahun ini, Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik terhadap 355 badan publik dengan tujuh kategori yakni 34 kementerian, 34 pemerintah provinsi, 85 perguruan tinggi negeri, 46 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, 38 lembaga non-struktural, 109 BUMN dan sembilan partai politik.
Komisi Informasi memberikan penilaian akhir dengan kualifikasi Badan Publik Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Penganugerahan tersebut diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana disaksikan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Gedung II Istana Wakil Presiden.
Gede Narayana dalam sambutannya di acara penganugerahan tersebut berharap kepada semua pimpinan badan publik selaku atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan pelaksana pelayanan informasi kepada publik dapat menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya.
"Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya maka mindset mereka selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik," jelasnya melalui keterangan tertulis, Senin (25/11/2019).
Direktur Utama Pelindo III Doso Agung bersyukur atas prestasi yang ditorehkan kembali oleh perseroan. "Ini membuktikan badan usaha kepelabuhanan Pelindo III menunjukkan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dan menjalankan sesuai yang diamanatkan undang-undang," tuturnya.
Ia mengungkapkan prestasi membanggakan ini berkat dari tim yang telah berupaya dan bekerja secara optimal untuk itu prestasi yang membanggakan ini agar tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan untuk menjadi lebih baik lagi.
"Penghargaan ini menjadi kado tersendiri buat Pelindo III yang akan berusia 27 tahun pada 1 Desember nanti dan ini membuktikan bahwa Pelindo III selalu tunduk terhada paturan yang ditetapkan pemerintah karena keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen kami terhadap good corporate governance," imbuhnya.
Sebagai informasi, mekanisme penilaian didasarkan pada monitoring dan evaluasi oleh tim komisi informasi kepada seluruh badan publik terhadap kuesioner dengan indikator pengembangan laman terkait dengan PPID dan pengumuman informasi publik sehingga informasi dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penilaian terhadap indikator pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik dan dilanjutkan presentasi badan public untuk menilai komitmen, koordinasi, dan inovasi dalam implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tujuan monitoring dan evaluasi KIP adalah untuk mengetahui implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik sehingga tujuan mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
Tahun ini, Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Badan Publik terhadap 355 badan publik dengan tujuh kategori yakni 34 kementerian, 34 pemerintah provinsi, 85 perguruan tinggi negeri, 46 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, 38 lembaga non-struktural, 109 BUMN dan sembilan partai politik.
Komisi Informasi memberikan penilaian akhir dengan kualifikasi Badan Publik Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
(fjo)