bjb Tawari Program Pendanaan Daerah ke Pemprov Banten

Kamis, 28 November 2019 - 01:08 WIB
bjb Tawari Program Pendanaan...
bjb Tawari Program Pendanaan Daerah ke Pemprov Banten
A A A
SERANG - Bank bjb mulai menjejaki program pendanaan daerah kepada Pemerintah Provinsi Banten dan 8 kabupaten/kota se-Banten. Fasilitas berupa kredit tersebut untuk mendukung percepatan program pembangunan pemerintah daerah.

Direktur Konsumer dan Ritel Bank bjb, Suartini, mengatakan sejak awal berdiri, bank bjb telah berperan aktif dalam penyaluran kredit infrastruktur dalam rangka dukungan bank yang bertindak sebagai lead maupun arranger dalam pembiayaan untuk kegiatan pembiayaan infrastruktur.

"bjb pinjaman daerah ditujukan untuk mendanai kegiatan proyek-proyek infrastruktur serta pengadaan barang dan jasa Pemprov Banten yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Banten," kata Suartini kepada wartawan di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Rabu (27/11/2019).

Suartini menjelaskan, Bank bjb selalu berperan aktif dan mendukung pembangunan untuk Indonesia yang lebih maju dan lebih kuat dengan menawarkan produk berkualitas dengan keuntungan-keuntungan yang menarik, diantaranya suku bunga kompetitif, jaminan clean basis dan hasil keuntungan yang kembali ke pemerintah daerah.

"Tentunya hal ini adalah keuntungan yang sangat menarik bagi daerah-daerah yang bergabung dengan Bank bjb, selain mendapat keuntungan dari segi pembiayaan infrastruktur maupun investasi bagi daerahnya tetapi juga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah," tandasnya.

Program bjb pinjaman daerah kepada pemerintah daerah terbagi menjadi 3 klasifikasi berdasarkan jangka waktu yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pertama jangka pendek yakni, pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang dapat digunakan hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

Kemudian jangka menengah, pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah di daerah yang bersangkutan.

"Pinjaman jangka menengah digunakan untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah," kata Suartini.

Terakhir jangka panjang, digunakan untuk membiayai infrastruktur dan/atau kegiatan investasi berupa kegiatan pembangunan prasarana dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintahan daerah.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bank bjb Mulai Lakukan...
Bank bjb Mulai Lakukan Tahapan Proses Marger Bank Banten
OJK Setujui Merger Bank...
OJK Setujui Merger Bank Banten dan Bank Bjb
Berpeluang Ganggu Harga...
Berpeluang Ganggu Harga Saham, Pengamat: Jangan Buru-buru Sebut Merger BJBR-BEKS
Tak Hanya Jabar dan...
Tak Hanya Jabar dan Banten, bank bjb Hadir untuk Seluruh Daerah di Indonesia
83 Pekerja Positif COVID...
83 Pekerja Positif COVID 19, KCK BJB Banten hanya Layani Transaksi Keuangan Pemerintah
Dorong Ekonomi lewat...
Dorong Ekonomi lewat Inovasi, Asbanda Siapkan Kejutan di Undian Simpeda 2026
Berita Terkini
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
4 menit yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
2 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
5 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
5 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
15 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
16 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved