Babak Baru Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Serahkan ke DPR Bulan Depan

Kamis, 28 November 2019 - 17:57 WIB
Babak Baru Omnibus Law...
Babak Baru Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Serahkan ke DPR Bulan Depan
A A A
JAKARTA - Aturan perpajakan lewat Omnibus law bakal memasuki babak baru setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan penyerahan draft perombakan aturan perpajakan pada pertengahan Desember 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Diterangkan olehnya saat ini draft tersebut sedangkan dalam proses akhir di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kira-kira itu difinalkan, timeline-nya berharap final draft bisa selesai dan harmonisasi dan bisa disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. Januari 2020 sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR," ujar Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Sambung dia mengungkapkan, draft mengenai aturan Omnibus law perpajakan ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya, aturan tersebut akan dibahas bersama Menteri Kabinet kerja lainnya. Jika tak ada yang dirubah, maka Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden untuk dibawa ke DPR. Selanjutnya di DPR nantinya akan dibahas lebih lanjut sebelum disetujui sebagai Undang-undang.

"Kita gunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan sesuai prioritas pemerintah dalam transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan terutama," jelasnya.

Dalam draft aturan tersebut ada beberapa poin aturan perpajakan yang dirombak. Setidaknya ada enam area yang akan dimasukan ke dalam Omnibus law. Misalnya terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.

"Ada 6 area, pertama PPh, menurunkan corporate income tax dari 25% secara bertahap ke 20%, 25 ke 22% di 2021, dan kemudian menjadi 20%," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengejar Reformasi Perpajakan
Mengejar Reformasi Perpajakan
Didominasi Non Perpajakan,...
Didominasi Non Perpajakan, Piutang Negara Capai Rp297,9 Triliun pada 2019
Tingkatkan Transparansi,...
Tingkatkan Transparansi, PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Latah? Sektor Keuangan...
Latah? Sektor Keuangan juga Mau Bikin Omnibus Law
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
4 jam yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
4 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
5 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
5 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
6 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
6 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan STY Dipecat...
3 Alasan STY Dipecat Jika Timnas Gagal ke Babak Empat Kualifikasi Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved