Babak Baru Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Serahkan ke DPR Bulan Depan

Kamis, 28 November 2019 - 17:57 WIB
Babak Baru Omnibus Law...
Babak Baru Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Serahkan ke DPR Bulan Depan
A A A
JAKARTA - Aturan perpajakan lewat Omnibus law bakal memasuki babak baru setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan penyerahan draft perombakan aturan perpajakan pada pertengahan Desember 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Diterangkan olehnya saat ini draft tersebut sedangkan dalam proses akhir di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kira-kira itu difinalkan, timeline-nya berharap final draft bisa selesai dan harmonisasi dan bisa disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. Januari 2020 sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR," ujar Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Sambung dia mengungkapkan, draft mengenai aturan Omnibus law perpajakan ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya, aturan tersebut akan dibahas bersama Menteri Kabinet kerja lainnya. Jika tak ada yang dirubah, maka Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden untuk dibawa ke DPR. Selanjutnya di DPR nantinya akan dibahas lebih lanjut sebelum disetujui sebagai Undang-undang.

"Kita gunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan sesuai prioritas pemerintah dalam transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan terutama," jelasnya.

Dalam draft aturan tersebut ada beberapa poin aturan perpajakan yang dirombak. Setidaknya ada enam area yang akan dimasukan ke dalam Omnibus law. Misalnya terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.

"Ada 6 area, pertama PPh, menurunkan corporate income tax dari 25% secara bertahap ke 20%, 25 ke 22% di 2021, dan kemudian menjadi 20%," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mengejar Reformasi Perpajakan
Mengejar Reformasi Perpajakan
Didominasi Non Perpajakan,...
Didominasi Non Perpajakan, Piutang Negara Capai Rp297,9 Triliun pada 2019
Tingkatkan Transparansi,...
Tingkatkan Transparansi, PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Latah? Sektor Keuangan...
Latah? Sektor Keuangan juga Mau Bikin Omnibus Law
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
1 jam yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
1 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
2 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
2 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved