Babak Baru Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Serahkan ke DPR Bulan Depan

Kamis, 28 November 2019 - 17:57 WIB
Babak Baru Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Serahkan ke DPR Bulan Depan
Babak Baru Omnibus Law Perpajakan, Sri Mulyani Serahkan ke DPR Bulan Depan
A A A
JAKARTA - Aturan perpajakan lewat Omnibus law bakal memasuki babak baru setelah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menargetkan penyerahan draft perombakan aturan perpajakan pada pertengahan Desember 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Diterangkan olehnya saat ini draft tersebut sedangkan dalam proses akhir di internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kira-kira itu difinalkan, timeline-nya berharap final draft bisa selesai dan harmonisasi dan bisa disampaikan ke DPR sebelum reses 18 Desember. Januari 2020 sudah bisa bahas dan sudah komunikasi ke DPR," ujar Menkeu Sri Mulyani saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Sambung dia mengungkapkan, draft mengenai aturan Omnibus law perpajakan ini sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo. Nantinya, aturan tersebut akan dibahas bersama Menteri Kabinet kerja lainnya. Jika tak ada yang dirubah, maka Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Surat Presiden untuk dibawa ke DPR. Selanjutnya di DPR nantinya akan dibahas lebih lanjut sebelum disetujui sebagai Undang-undang.

"Kita gunakan omnibus law dalam rangka membuat rezim perpajakan sesuai prioritas pemerintah dalam transformasi ekonomi, serta mengantisipasi perubahan terutama," jelasnya.

Dalam draft aturan tersebut ada beberapa poin aturan perpajakan yang dirombak. Setidaknya ada enam area yang akan dimasukan ke dalam Omnibus law. Misalnya terkait Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.

"Ada 6 area, pertama PPh, menurunkan corporate income tax dari 25% secara bertahap ke 20%, 25 ke 22% di 2021, dan kemudian menjadi 20%," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8861 seconds (0.1#10.140)