Soal Jiwasraya, Erick Akan Bahas Bersama OJK dan LPS
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pihaknya akan berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, untuk mengatasi permasalahan Jiwasraya.
"Saya akan berdiskusi dengan OJK dan LPS untuk bisa duduk bersama soal Jiwasraya. Dan saat ini, saya tidak mau bicara sesuatu yang belum disepakati," ujar Erick Thohir, Selasa (3/12/2019).
Menurut Erick, saat ini Kementerian BUMN masih mengkaji mengenai kerugian yang dialami oleh Jiwasraya. Dan dirinya akan mengikuti proses aturan hukum dalam menyelamatkan Jiwasraya.
"Dalam memperbaiki ini, kami sepakat untuk melakukan sesuai proses hukum. Tidak hanya untuk Jiwasraya, untuk semua. Jadi yang harus diperbaiki, ya diperbaiki," terangnya.
Sebagai informasi, manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai angkat bicara mengenai kondisi terkini perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu. Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasangko, mengakui saat ini, perseroan tengah menghadapi dua persoalan serius mulai dari seretnya likuiditas perseroan, hingga defisit kecukupan modal berdasarkan risiko perusahaan asuransi (risk base capital/RBC).
"Saya akan berdiskusi dengan OJK dan LPS untuk bisa duduk bersama soal Jiwasraya. Dan saat ini, saya tidak mau bicara sesuatu yang belum disepakati," ujar Erick Thohir, Selasa (3/12/2019).
Menurut Erick, saat ini Kementerian BUMN masih mengkaji mengenai kerugian yang dialami oleh Jiwasraya. Dan dirinya akan mengikuti proses aturan hukum dalam menyelamatkan Jiwasraya.
"Dalam memperbaiki ini, kami sepakat untuk melakukan sesuai proses hukum. Tidak hanya untuk Jiwasraya, untuk semua. Jadi yang harus diperbaiki, ya diperbaiki," terangnya.
Sebagai informasi, manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai angkat bicara mengenai kondisi terkini perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia itu. Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasangko, mengakui saat ini, perseroan tengah menghadapi dua persoalan serius mulai dari seretnya likuiditas perseroan, hingga defisit kecukupan modal berdasarkan risiko perusahaan asuransi (risk base capital/RBC).
(ven)