BI Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan RIM dan PLM

Selasa, 03 Desember 2019 - 13:37 WIB
BI Terbitkan Ketentuan...
BI Terbitkan Ketentuan Pelaksanaan RIM dan PLM
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan ketentuan yang mengatur hal-hal teknis mengenai mekanisme pelaksanaan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RIM dan PLM).

Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjarnako, mengatakan PADG RIM dan PLM berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 28 November 2019.

"Khusus untuk ketentuan mengenai perhitungan RIM dan RIM Syariah yang menambahkan unsur pinjaman yang diterima atau pembiayaan yang diterima serta Parameter Disinsentif Bawah mulai berlaku pada tanggal 2 Desember 2019," ujar Onny di Jakarta, Selasa (3/11/2019).

Sebagai informasi PADG ini diterbitkan sebagai ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/12/PBI/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RIM dan PLM).

PADG RIM dan PLM mengatur secara teknis antara lain pengaturan mengenai penggunaan sumber data dalam perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, formula dan contoh perhitungan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, tata cara penyampaian laporan surat berharga yang dibutuhkan dalam perhitungan RIM/RIM Syariah, tata cara penyampaian laporan pinjaman yang diterima dan pembiayaan yang diterima yang dibutuhkan dalam perhitungan RIM/RIM Syariah, serta evaluasi kebijakan RIM/RIM Syariah dan PLM/PLM Syariah, serta pengenaan sanksi.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Intermediasi Perbankan...
Intermediasi Perbankan Mulai Pulih, KPR dam Kredit UMKM Memimpin
Belajar dari Krisis...
Belajar dari Krisis 2008, BI Andalkan Kebijakan Makroprudensial
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Harmonisasi Fungsi Intermediasi...
Harmonisasi Fungsi Intermediasi Perbankan
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
8 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
8 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
8 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
9 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
10 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
10 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved