Sri Mulyani Sindir Artis Kaya Tapi Jarang Bayar Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tidak menyangka banyak orang kaya di Indonesia yang memamerkan harta kekayaan mereka di sosial media, namun tidak membayar pajaknya. Hal ini menanggapi para artis atau Youtuber yang ramai memamerkan saldo rekening mereka di sosial media.
“Kalau orang mau gaya untuk kayak gitu, ya mbok ya jangan tanggung. Yang kaya beneran itu bayar pajaknya beneran gitu. Jadi waktu Anda pamer, kita juga senang. Wah ini memang kaya beneran,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (3/12/2019)
Lebih lanjut Ia menyindir, banyak selebritas yang memamerkan kekayaan mereka seperti pamer barang-barang mewah hingga saldo rekening di atas Rp1 miliar namun tidak membayar pajaknya. “Ya, enggak senang kalau kita lihat orang pura-pura kaya, tapi dia itu enggak bayar (pajak) bisa (pamer) lagi di medsos,” tuturnya.
Sebagai informasi, sesuai undang-undang yang diatur dalam Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi, bukti maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan.
Ada dua hal penting dalam aturan pajak tersebut, pertama tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEoI). Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.
Namun, yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah rekening milik orang pribadi yang memiliki saldo Rp1 miliar (antarnegara ambang batasnya 250 ribu dollar AS), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.
“Kalau orang mau gaya untuk kayak gitu, ya mbok ya jangan tanggung. Yang kaya beneran itu bayar pajaknya beneran gitu. Jadi waktu Anda pamer, kita juga senang. Wah ini memang kaya beneran,” ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (3/12/2019)
Lebih lanjut Ia menyindir, banyak selebritas yang memamerkan kekayaan mereka seperti pamer barang-barang mewah hingga saldo rekening di atas Rp1 miliar namun tidak membayar pajaknya. “Ya, enggak senang kalau kita lihat orang pura-pura kaya, tapi dia itu enggak bayar (pajak) bisa (pamer) lagi di medsos,” tuturnya.
Sebagai informasi, sesuai undang-undang yang diatur dalam Perppu 1/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 9/2017 bahwa Ditjen Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dan berwenang meminta informasi, bukti maupun keterangan dari lembaga jasa keuangan.
Ada dua hal penting dalam aturan pajak tersebut, pertama tujuan internasional sebagai prasyarat dan komitmen Indonesia dalam inisiatif global tentang pertukaran informasi otomatis (AEoI). Kedua, kewajiban Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melaporkan informasi keuangan nasabah ke Ditjen Pajak, termasuk yang disimpan di LJK dalam negeri.
Namun, yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah rekening milik orang pribadi yang memiliki saldo Rp1 miliar (antarnegara ambang batasnya 250 ribu dollar AS), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.
(akr)