Single Identity Number Pajak Berikan Transparansi untuk Cegah Korupsi

Rabu, 21 April 2021 - 20:52 WIB
loading...
Single Identity Number...
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Indonesia adalah negara yang menganut paham kesejahteraan. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut diperlukan APBN , dimana sumber pendanaan utamanya dari perpajakan. Indonesia akan mencapai puncak kesejahteraan sesuai cita-cita founding fathers jika tidak terdapat korupsi.

“Data korupsi yang tercatat sudah cukup banyak. Korupsi merupakan fenomena gunung es, sehingga tidak akan dapat terbayangkan seberapa banyak korupsi di Indonesia,” kata Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam webinar bertema ‘Mampukah SIN (Single Identity Number) Pajak Mencegah Korupsi?’ di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga : Terungkap, Perempuan Lebih Sensi Soal Besaran Tarif Pajak

Pihaknya melakukan penelitian yang disusun secara ilmiah sejak September 2019 sampai dengan dilaksanakannya ujian tertutup kandidat doktor ilmu hukum pada Maret 2021. Latar belakang penelitian tersebut bahwa transparansi sudah digagas sejak zaman Bung Karno, dan SIN Pajak mulai disusun sejak 2001.

“Bahkan undang-undang mengenai transparansi melalui SIN Pajak yang telah hadir sejak tahun 2017. Namun korupsi yang terjadi bukan menghilang namun malah merajalela. Hal tersebut yang mendorong kami untuk menkaji dan meneliti secara ilmiah secara akademik sehingga menurut kami UPH mampu membantu kami untuk menjawab fenomena tersebut secara ilmiah,” kata Hadi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Konsep SIN Pajak sebenarnya dimulai pada 31 Desember 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. namun, tahun 1983 melalui UU 6/1983 terjadi reformasi perpajakan dengan pemberlakuan Self Assessment System yang memberikan kewenangan wajib pajak (WP) untuk menghitung sendiri mengenai penghasilannya dalam SPT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
Purbaya Cerita Momen...
Purbaya Cerita Momen Bertemu S&P untuk Pertahankan Peringkat Utang RI
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Rekomendasi
FPBS UPI Gelar Lokakarya...
FPBS UPI Gelar Lokakarya Puisi dan Bedah Buku Sonata Senja, Dorong Mahasiswa Aktif Menulis
Meski Absen di Sidang...
Meski Absen di Sidang Perdana, Ruben Onsu Optimistis Menangkan Gugatan Hak Asuh Anak
Zahara, Putri Angelina...
Zahara, Putri Angelina Jolie dan Brad Pitt Ajukan Penghapusan Nama Belakang sang Ayah
Berita Terkini
Rupiah Belum Menjauh...
Rupiah Belum Menjauh dari Level Rp18.068 per USD, Intip 2 Sentimen Penyebabnya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pastikan SPBU di Medan Beroperasi Normal
Kopdes Merah Putih di...
Kopdes Merah Putih di Melawai Baru Cuan Rp78 Ribu dalam 6 Bulan, Menkop Ferry Buka Suara
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved