Single Identity Number Pajak Berikan Transparansi untuk Cegah Korupsi
Rabu, 21 April 2021 - 20:52 WIB
loading...
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Indonesia adalah negara yang menganut paham kesejahteraan. Untuk mencapai kesejahteraan tersebut diperlukan APBN , dimana sumber pendanaan utamanya dari perpajakan. Indonesia akan mencapai puncak kesejahteraan sesuai cita-cita founding fathers jika tidak terdapat korupsi.
“Data korupsi yang tercatat sudah cukup banyak. Korupsi merupakan fenomena gunung es, sehingga tidak akan dapat terbayangkan seberapa banyak korupsi di Indonesia,” kata Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam webinar bertema ‘Mampukah SIN (Single Identity Number) Pajak Mencegah Korupsi?’ di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga : Terungkap, Perempuan Lebih Sensi Soal Besaran Tarif Pajak
Pihaknya melakukan penelitian yang disusun secara ilmiah sejak September 2019 sampai dengan dilaksanakannya ujian tertutup kandidat doktor ilmu hukum pada Maret 2021. Latar belakang penelitian tersebut bahwa transparansi sudah digagas sejak zaman Bung Karno, dan SIN Pajak mulai disusun sejak 2001.
“Bahkan undang-undang mengenai transparansi melalui SIN Pajak yang telah hadir sejak tahun 2017. Namun korupsi yang terjadi bukan menghilang namun malah merajalela. Hal tersebut yang mendorong kami untuk menkaji dan meneliti secara ilmiah secara akademik sehingga menurut kami UPH mampu membantu kami untuk menjawab fenomena tersebut secara ilmiah,” kata Hadi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Konsep SIN Pajak sebenarnya dimulai pada 31 Desember 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. namun, tahun 1983 melalui UU 6/1983 terjadi reformasi perpajakan dengan pemberlakuan Self Assessment System yang memberikan kewenangan wajib pajak (WP) untuk menghitung sendiri mengenai penghasilannya dalam SPT.
“Data korupsi yang tercatat sudah cukup banyak. Korupsi merupakan fenomena gunung es, sehingga tidak akan dapat terbayangkan seberapa banyak korupsi di Indonesia,” kata Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo dalam webinar bertema ‘Mampukah SIN (Single Identity Number) Pajak Mencegah Korupsi?’ di Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga : Terungkap, Perempuan Lebih Sensi Soal Besaran Tarif Pajak
Pihaknya melakukan penelitian yang disusun secara ilmiah sejak September 2019 sampai dengan dilaksanakannya ujian tertutup kandidat doktor ilmu hukum pada Maret 2021. Latar belakang penelitian tersebut bahwa transparansi sudah digagas sejak zaman Bung Karno, dan SIN Pajak mulai disusun sejak 2001.
“Bahkan undang-undang mengenai transparansi melalui SIN Pajak yang telah hadir sejak tahun 2017. Namun korupsi yang terjadi bukan menghilang namun malah merajalela. Hal tersebut yang mendorong kami untuk menkaji dan meneliti secara ilmiah secara akademik sehingga menurut kami UPH mampu membantu kami untuk menjawab fenomena tersebut secara ilmiah,” kata Hadi yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Konsep SIN Pajak sebenarnya dimulai pada 31 Desember 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. namun, tahun 1983 melalui UU 6/1983 terjadi reformasi perpajakan dengan pemberlakuan Self Assessment System yang memberikan kewenangan wajib pajak (WP) untuk menghitung sendiri mengenai penghasilannya dalam SPT.
Lihat Juga :