Bikin Orang Taat Pajak, Pengamat: Sanksi Penting Tapi Bukan Utama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah harus menemukan strategi alternatif dan inovatif untuk meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak saat ini. Karena metode sanksi berat ternyata tidak efektif membuat para wajib pajak sadar membayar pajak nya.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, sanksi berat untuk yang lalai pajak bisa membuat masyarakat justru antipati dan memilih keluar dari sistem. Ini berarti bisa saja mereka tidak ingin lagi terdaftar sebagai wajib pajak.
"Selama ini konsepnya sanksi berat untuk membuat patuh bayar pajak. Tapi semakin kesini tidak efektif bila tidak disertai rasa saling percaya dan dampak pajak untuk wajib pajak tersebut. Ini tentu akan sisa-sisa," ujar Bawono dalam live IDX Channel di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dirinya mengapresiasi penurunan sanksi dalam UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) adalah hal yang positif. Hal ini menunjukkan pemerintah memperhatikan sanksi yang proporsional. Selain itu lebih mendukung langkah wajib pajak untuk mendapatkan keadilan serta kepastian hukum di tingkat keberatan dan banding.
“Pada akhirnya, secara umum sistem pajak yang lebih adil dan berkepastian serta sanksi yang lebih proporsional akan turut mendorong kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Dia juga menekankan, pada dasarnya, negara berhak menetapkan hukuman sanksi dan denda administrasi yang ditujukan bagi WP yang lalai atau tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Namun, sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera, bukan untuk menambah pendapatan negara.
"Saat ini sanksi itu penting, tapi bukan lagi jadi hal utama membuat orang bayar pajak," ujarnya.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, sanksi berat untuk yang lalai pajak bisa membuat masyarakat justru antipati dan memilih keluar dari sistem. Ini berarti bisa saja mereka tidak ingin lagi terdaftar sebagai wajib pajak.
"Selama ini konsepnya sanksi berat untuk membuat patuh bayar pajak. Tapi semakin kesini tidak efektif bila tidak disertai rasa saling percaya dan dampak pajak untuk wajib pajak tersebut. Ini tentu akan sisa-sisa," ujar Bawono dalam live IDX Channel di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dirinya mengapresiasi penurunan sanksi dalam UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) adalah hal yang positif. Hal ini menunjukkan pemerintah memperhatikan sanksi yang proporsional. Selain itu lebih mendukung langkah wajib pajak untuk mendapatkan keadilan serta kepastian hukum di tingkat keberatan dan banding.
“Pada akhirnya, secara umum sistem pajak yang lebih adil dan berkepastian serta sanksi yang lebih proporsional akan turut mendorong kepatuhan wajib pajak,” katanya.
Dia juga menekankan, pada dasarnya, negara berhak menetapkan hukuman sanksi dan denda administrasi yang ditujukan bagi WP yang lalai atau tidak menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar. Namun, sanksi bertujuan untuk memberikan efek jera, bukan untuk menambah pendapatan negara.
"Saat ini sanksi itu penting, tapi bukan lagi jadi hal utama membuat orang bayar pajak," ujarnya.
(akr)