Bikin Orang Taat Pajak, Pengamat: Sanksi Penting Tapi Bukan Utama
Kamis, 30 Desember 2021 - 21:23 WIB
loading...
Pemerintah harus menemukan strategi alternatif dan inovatif untuk meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak saat ini. Karena metode sanksi berat ternyata tidak efektif membuat para wajib pajak sadar membayar pajaknya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah harus menemukan strategi alternatif dan inovatif untuk meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak saat ini. Karena metode sanksi berat ternyata tidak efektif membuat para wajib pajak sadar membayar pajak nya.
Baca Juga: Bohong Soal Harta Saat Jadi Peserta Tax Amnesty Jilid II, Sanksinya Ngeri!
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, sanksi berat untuk yang lalai pajak bisa membuat masyarakat justru antipati dan memilih keluar dari sistem. Ini berarti bisa saja mereka tidak ingin lagi terdaftar sebagai wajib pajak.
"Selama ini konsepnya sanksi berat untuk membuat patuh bayar pajak. Tapi semakin kesini tidak efektif bila tidak disertai rasa saling percaya dan dampak pajak untuk wajib pajak tersebut. Ini tentu akan sisa-sisa," ujar Bawono dalam live IDX Channel di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dirinya mengapresiasi penurunan sanksi dalam UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) adalah hal yang positif. Hal ini menunjukkan pemerintah memperhatikan sanksi yang proporsional. Selain itu lebih mendukung langkah wajib pajak untuk mendapatkan keadilan serta kepastian hukum di tingkat keberatan dan banding.
Baca Juga: Bohong Soal Harta Saat Jadi Peserta Tax Amnesty Jilid II, Sanksinya Ngeri!
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji mengatakan, sanksi berat untuk yang lalai pajak bisa membuat masyarakat justru antipati dan memilih keluar dari sistem. Ini berarti bisa saja mereka tidak ingin lagi terdaftar sebagai wajib pajak.
"Selama ini konsepnya sanksi berat untuk membuat patuh bayar pajak. Tapi semakin kesini tidak efektif bila tidak disertai rasa saling percaya dan dampak pajak untuk wajib pajak tersebut. Ini tentu akan sisa-sisa," ujar Bawono dalam live IDX Channel di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dirinya mengapresiasi penurunan sanksi dalam UU HPP (Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) adalah hal yang positif. Hal ini menunjukkan pemerintah memperhatikan sanksi yang proporsional. Selain itu lebih mendukung langkah wajib pajak untuk mendapatkan keadilan serta kepastian hukum di tingkat keberatan dan banding.
Lihat Juga :