OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal

Rabu, 04 Desember 2019 - 21:19 WIB
OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal
OJK Hapus Ajaib dari Daftar Fintech Ilegal
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) dari daftar fintech ilegal mulai hari ini. Akhir November silam, OJK menindaklanjuti fintech pinjaman online ilegal yang belakangan diketahui telah melakukan pencurian identitas perusahaan Ajaib Technologies, dan menggunakan nama Ajaib dengan tidak semustinya.

"Akibatnya, tersebar berita palsu bahwa Ajaib merupakan perusahaan P2P lending atau lebih akrab disebut pinjaman online," ujar Chief Executive Officer Ajaib, Anderson Sumarli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Ajaib telah terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sejak 2018 dan telah mematuhi semua regulasi yang berlaku di bawah pengawasan langsung OJK. Saat ini, perusahaan memiliki lebih dari 300.000 pengguna.

"Kami mengapresiasi OJK yang melakukan tindakan cepat untuk melindungi masyarakat. Kami memiliki komitmen untuk mendukung OJK dengan menyediakan solusi investasi aman bagi 300.000 investor yang telah mempercayai kami, serta calon-calon investor di seluruh Indonesia," ujar Anderson.

Menurut dia, sejak menjalankan pertama kali menjalankan bisnis, Ajaib bertujuan meningkatkan penetrasi investasi di Indonesia melalui layanan reksa dana online. "Kami didukung oleh SoftBank dan bermitra dengan lebih dari 25 manajer investasi," papar Anderson.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6234 seconds (0.1#10.140)