Terkuak 4 Direksi Garuda Tidak Dapat Ijin Dinas Terbang ke Prancis
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik, Arya Mahendra Sinulingga, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Dewan Komisaris Garuda Indonesia, menyatakan empat Direksi tidak mendapatkan ijin untuk perjalanan dinas ke Prancis dan menggunakan maskapai Garuda Indonesia berjenis A330-900 Neo.
Keempat direksi yang tidak mendapat ijin itu adalah I Gusti Ngurah Askhara, Iwan Joeniarto, Mohammad Iqbal dan Heri Akhyar. Entah mengapa, keempatnya ada dalam penerbangan dan tercatat dalam passenger manifest.
"Keempat direktur ini ternyata tidak mendapat ijin dinas dari Kementerian BUMN ke Prancis. Dewan Komisaris mengatakan empat direksi ini melanggar Surat Edaran Menteri BUMN, SK 08/12/2015. Kemudian pesawat Airbus itu merupakan pesawat baru dan belum dioperasikan secara komersil," terang Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Arya menambahkan bahwa keempat direksi itu juga melanggar aturan mengenai pesawat yang baru dibeli. Dalam aturan, pesawat yang baru tidak boleh digunakan untuk komersial termasuk membawa barang atau muatan.
Kementerian BUMN menyatakan kecewa dengan perilaku ini, karena fasilitas negara dipakai untuk menyelundupkan motor Harley Davidson melalui pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 Neo. Menurut Menteri BUMN Erick Thohir bahwa integritas dan good corporate governance di perusahaan negara harus ditingkatkan.
"Ini proses menyeluruh di dalam BUMN, bukan individu. Sangat sedih, ingin membangun citra BUMN tetapi oknum di dalamnya tidak siap, inilah yang terjadi," pungkas Erick.
Keempat direksi yang tidak mendapat ijin itu adalah I Gusti Ngurah Askhara, Iwan Joeniarto, Mohammad Iqbal dan Heri Akhyar. Entah mengapa, keempatnya ada dalam penerbangan dan tercatat dalam passenger manifest.
"Keempat direktur ini ternyata tidak mendapat ijin dinas dari Kementerian BUMN ke Prancis. Dewan Komisaris mengatakan empat direksi ini melanggar Surat Edaran Menteri BUMN, SK 08/12/2015. Kemudian pesawat Airbus itu merupakan pesawat baru dan belum dioperasikan secara komersil," terang Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (6/12/2019).
Arya menambahkan bahwa keempat direksi itu juga melanggar aturan mengenai pesawat yang baru dibeli. Dalam aturan, pesawat yang baru tidak boleh digunakan untuk komersial termasuk membawa barang atau muatan.
Kementerian BUMN menyatakan kecewa dengan perilaku ini, karena fasilitas negara dipakai untuk menyelundupkan motor Harley Davidson melalui pesawat Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 Neo. Menurut Menteri BUMN Erick Thohir bahwa integritas dan good corporate governance di perusahaan negara harus ditingkatkan.
"Ini proses menyeluruh di dalam BUMN, bukan individu. Sangat sedih, ingin membangun citra BUMN tetapi oknum di dalamnya tidak siap, inilah yang terjadi," pungkas Erick.
(ven)