Di Ujung Tanduk, Kementerian BUMN Akui Garuda Terancam Bangkrut

Kamis, 03 Juni 2021 - 17:20 WIB
loading...
Di Ujung Tanduk, Kementerian...
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Nasib maskapai nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sedang berada di ujung tanduk. Potensi gulung tikar alias bangkrut terjadi bila program restrukturisasi yang ditempuh Kementerian BUMN gagal.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, kegagalan restrukturisasi keuangan Garuda Indonesia terjadi bila kreditur dan lessor maskapai pelat merah itu tidak menyetujui skema yang ditawarkan pemegang saham mayoritas.



“Memang ada resiko kalau proses restrukturisasi ini kemudian kreditor tidak menyetujui atau akhirnya banyak tuntutan-tuntutan legal terhadap Garuda Indonesia bisa terjadi tidak mencapai kuorum dan akhirnya bisa jadi menuju kebangkrutan. Ini yang kita hindari,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama DPR, Kamis (3/6/2021).

Kementerian BUMN mencatat, upaya restrukturisasi setidaknya membutuhkan waktu selama 270 hari dengan proses hukum yang panjang dan melelahkan. Selain itu, prosesnya juga akan dilakukan lembaga keuangan global. Lantaran, kreditur Garuda berasal dari investor dan perbankan global.

“Apabila Garuda bisa melakukan restrukturisasi secara massal dengan seluruh lessor dan pemegang sukuk serta melakukan cost reduction, harapannya cost itu menurun 50% atau lebih, Garuda bisa survive pasca restrukturisasi,” tuturnya.



Dalam proses restrukturisasi, pemerintah tengah menunjuk konsultan hukum dan konsultan keuangan dalam waktu dekat ini. Sembari menunggu proses restrukturisasi, pemegang saham terus menjaga arus keuangan perusahaan. Bahkan, penundaan penerbangan pun akan dilakukan untuk rute-rute yang kurang produktif dan mendatangkan untung bagi perseroan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)