Tanggulangi Perubahan Iklim, Swasta Perlu Didorong untuk Beyond Compliance

Rabu, 11 Desember 2019 - 19:34 WIB
Tanggulangi Perubahan...
Tanggulangi Perubahan Iklim, Swasta Perlu Didorong untuk Beyond Compliance
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta terus mendorong sektor swasta untuk melakukan kegiatan perusahaan secara lebih baik dan melampaui standar aturan yang ada (beyond compliance) dalam menanggulangi perubahan iklim. Kendati demikian, pemerintah Indonesia dinilai telah memiliki instrumen yang baik untuk mendorong sektor swasta ke arah tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur Amman Mineral Nusa Tenggara (Amman Mineral) Rachmat Makkasau saat menjadi salah satu pembicara pada Konferensi Perubahan Iklim, United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC/COP 25) di Madrid, Spanyol, yang berlangsung 2-13 Desember 2019. Konferensi tersebut mengambil tema "Kontribusi Sektor Swasta dalam Menanggulangi Perubahan Iklim".

"Indonesia sudah menerapkan instrumen yang baik dalam memacu sektor swasta memberi kontribusi nyata terhadap upaya perubahan iklim. Instrumen tersebut adalah system evaluasi PROPER atau Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ungkap Rachmat dalam kesempatan tersebut.

Beberapa kriteria penilaian dari PROPER yang diterapkan di dunia industri, khususnya tambang, menurutnya sudah sejalan dengan upaya global dalam menghadapi perubahan iklim seperti efisiensi energi, pengurangan emisi, pengendalian kerusakan lahan dan reklamasi.

UNFCCC yang juga dikenal dengan COP 25 (Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim ke-25) tahun ini diselenggarakan di Madrid, Spanyol atas kerja sama antara pemerintah Spanyol dan Chile. COP 25 ini merupakan konferensi iklim terakhir untuk mempersiapkan pelaksanaan Kesepakatan Paris hasil COP 21 di Paris tahun 2015.

Kesepakatan iklim yang telah diratifikasi oleh 195 negara disepakati mulai 2020 hingga 2030 dengan target menurunkan emisi gas rumah kaca untuk menekan kenaikan suhu bumi dibawah 1,5 derajat celcius.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8995 seconds (0.1#10.140)