Soal Kesalahan Administrasi PKH, Menkeu Menagih Data ke Pemda
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan kesalahan administrasi (maladministrasi) dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH). Tetapi lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik ini, mengatakan hal itu bukan disengaja.
Terkait temuan Ombudsman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membuat kantor pengaduan masyarakat untuk menanggulangi terjadinya maladministrasi PKH.
"Pengaduan sudah dibuat. Yang tadi disebut inklusi eksklusi eror kan pasti ada. Yang penting, apakah akan ada mekanisme untuk perbaikan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Sri Mulyani mengatakan dalam kasus ini, peranan dari Pemerintah Daerah (Pemda) sangat penting untuk mendata masyarakat yang terkena maladmintaesi PKH. "Nantinya kita perlu meng-address issue bagaimana Pemda tidak salah untuk kelompok yang tidak pantas menerima. Apakah betul-betul by design atau kesengajaan," jelasnya.
Sebagai informasi, Ombudsman telah menemukan adanya maladministasi dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan Kementerian Sosial dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Anggota Ombudsman, Ahmad Suadi, menyampaikan hal tersebut terjadi lantaran belum terintegrasinya pengelolaan data calon penerima PKH dari e-PKH ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Temuan maladministrasi lainnya adalah lambatnya proses penanganan pengelolaan pengaduan yang dilakukan Kemensos ketika ada masalah di tingkat daerah, serta tidak tersedianya pelayanan khusus di unit layanan Himbara kepada penerima bantuan sosial.
Terkait temuan Ombudsman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membuat kantor pengaduan masyarakat untuk menanggulangi terjadinya maladministrasi PKH.
"Pengaduan sudah dibuat. Yang tadi disebut inklusi eksklusi eror kan pasti ada. Yang penting, apakah akan ada mekanisme untuk perbaikan," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Sri Mulyani mengatakan dalam kasus ini, peranan dari Pemerintah Daerah (Pemda) sangat penting untuk mendata masyarakat yang terkena maladmintaesi PKH. "Nantinya kita perlu meng-address issue bagaimana Pemda tidak salah untuk kelompok yang tidak pantas menerima. Apakah betul-betul by design atau kesengajaan," jelasnya.
Sebagai informasi, Ombudsman telah menemukan adanya maladministasi dalam penyelenggaraan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diselenggarakan Kementerian Sosial dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Anggota Ombudsman, Ahmad Suadi, menyampaikan hal tersebut terjadi lantaran belum terintegrasinya pengelolaan data calon penerima PKH dari e-PKH ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Temuan maladministrasi lainnya adalah lambatnya proses penanganan pengelolaan pengaduan yang dilakukan Kemensos ketika ada masalah di tingkat daerah, serta tidak tersedianya pelayanan khusus di unit layanan Himbara kepada penerima bantuan sosial.
(ven)