Rekomendasi Kebijakan LIPI Soal E-commerce, Salah Satunya Legalkan Jastip
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merumuskan beberapa rekomendasi kebijakan terkait e-commerce yang mencakup perlindungan domestik, peningkatan daya saing domestik dan ekspansi global.
Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Nika Pranata mengatakan, dalam rangka melindungi produsen dan penjual online Indonesia, Ditjen Bea Cukai perlu untuk mengenakan PPN sebesar 10% kepada semua barang impor berapapun nilai transaksinya. Ini untuk menciptakan kesetaraan perpajakan antara penjual dalam negeri dan penjual asing.
"Jika itu tidak dilakukan, maka untuk barang dengan harga di bawah USD75, pelaku usaha dalam negeri akan kalah bersaing. Pada harga tersebut, penjual asing tidak dikenakan biaya apapun, sedangkan transaksi di Indonesia dikenakan PPN sebesar 10%," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Nika melanjutkan, LIPI mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas impor akumulasi tahunan supaya praktik split payment tidak terjadi. Kedua, melegalkan jasa titipan (jastip). "Ketiga, integrasi pembayaran pajak impor dengan platform global untuk menghindari praktik kecurangan," jelasnya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik maka pemerintah Indonesia harus mendorong pembentukan platform e-commerce produk pertanian berskala nasional.
Menurut Nika, selama ini produk impor yang masuk ke dalam negeri kebanyakan berupa fashion dan elektronik. "Di Indonesia sudah ada beberapa produk pertanian tapi masih kecil. Ini perlu didorong," tuturnya.
Selain itu, mendorong pembentukan desa e-commerce seperti di China. "Sementara untuk ekspansi global, mendorong pembentukan platform e-commerce global untuk seperti Alibaba-nya Indonesia tapi bisa ekspor ke luar negeri. Kemudian membentuk kawasan khusus e-commerce," jelas Nika.
Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Nika Pranata mengatakan, dalam rangka melindungi produsen dan penjual online Indonesia, Ditjen Bea Cukai perlu untuk mengenakan PPN sebesar 10% kepada semua barang impor berapapun nilai transaksinya. Ini untuk menciptakan kesetaraan perpajakan antara penjual dalam negeri dan penjual asing.
"Jika itu tidak dilakukan, maka untuk barang dengan harga di bawah USD75, pelaku usaha dalam negeri akan kalah bersaing. Pada harga tersebut, penjual asing tidak dikenakan biaya apapun, sedangkan transaksi di Indonesia dikenakan PPN sebesar 10%," ujarnya di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Nika melanjutkan, LIPI mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas impor akumulasi tahunan supaya praktik split payment tidak terjadi. Kedua, melegalkan jasa titipan (jastip). "Ketiga, integrasi pembayaran pajak impor dengan platform global untuk menghindari praktik kecurangan," jelasnya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik maka pemerintah Indonesia harus mendorong pembentukan platform e-commerce produk pertanian berskala nasional.
Menurut Nika, selama ini produk impor yang masuk ke dalam negeri kebanyakan berupa fashion dan elektronik. "Di Indonesia sudah ada beberapa produk pertanian tapi masih kecil. Ini perlu didorong," tuturnya.
Selain itu, mendorong pembentukan desa e-commerce seperti di China. "Sementara untuk ekspansi global, mendorong pembentukan platform e-commerce global untuk seperti Alibaba-nya Indonesia tapi bisa ekspor ke luar negeri. Kemudian membentuk kawasan khusus e-commerce," jelas Nika.
(ind)