Sengketa Perumahan GCC, Konsumen Bersiap Gugat Pihak Bank

Senin, 16 Desember 2019 - 18:29 WIB
Sengketa Perumahan GCC,...
Sengketa Perumahan GCC, Konsumen Bersiap Gugat Pihak Bank
A A A
JAKARTA - Sejumlah konsumen Perumahan Green Citayam City (GCC) akan menggugat PT Bank Tabungan Negara Cabang Margonda Depok seiring putusan Mahkamah Agung No : 2682 K/PDT/2019 tanggal 4 Oktober 2019. Dimana putusan itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara hukum perumahan di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.

Gugatan itu bertujuan untuk membatalkan perjanjian kredit dengan BTN Cabang Margonda Depok atas pembelian rumah di GCC yang belakangan dinilai tidak sah secara hukum. Pengadilan telah menetapkan bahwa pengembang terkait yakni PT. Green Construction City terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait pembangunan Perumahan GCC tersebut serta tidak berhak atas aset tanah berikut bangunan di atasnya yang telah dijual ke konsumen.

“Jadi konsumen terancam rugi berlipat-lipat, mereka mengangsur untuk tanah dan bangunan yang tidak sah,” kata Reynold Thonak S.H, kuasa hukum PT Tjitajam yang dalam hal ini mewakili oleh Rotendi selaku Direktur dan Jahja Komar Hidajat selaku Komisaris sekaligus merupakan pemilik yang sah atas aset tanah berikut bangunan di perumahan GCC.

Dia mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN Cabang Margonda Depok untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. “Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat,” katanya.

Reynold menegaskan, pihaknya memang siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum ikhwal langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk memperjuangkan haknya. “Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen.” ujarnya.

Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN Cabang Margonda Depok, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN Cabang Margonda Depok digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. “Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum,” jelasnya.

Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak 1 Agustus 2019 lalu. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap sejak 3 Desember 2019. “PKPU berikutnya sudah bisa mulai lagi,” kata Reynold.

Namun ada juga sebagian konsumen yang perlu mengambil dua langkah itu sekaligus. Sebab konsumen tersebut selain perjanjian kredit dengan pihak bank, juga bertransaksi dengan pengembang.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kuartal II 2020 Tren...
Kuartal II 2020 Tren Pencarian Rumah di Bogor Meningkat
Rumah Terjangkau Tanpa...
Rumah Terjangkau Tanpa Bunga di Perumahan Al Kautsar Gelar Serah Terima
Kebutuhan Perumahan...
Kebutuhan Perumahan di Karawang Terus Meningkat
Menjadi Developer Tangguh...
Menjadi Developer Tangguh Dibutuhkan Sinergi Apersi dan ESQ
Claster i Gardenia Hadirkan...
Claster i Gardenia Hadirkan Rumah Kontemporer Selera Masa Kini
Cara Pengembang Manjakan...
Cara Pengembang Manjakan Konsumen dengan Internet Unlimited
Berita Terkini
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
6 menit yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
46 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
1 jam yang lalu
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
1 jam yang lalu
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 Jadi Rp2,61 Juta per Gram, Ini Rinciannya
2 jam yang lalu
Infografis
4.000 Karyawan Bank...
4.000 Karyawan Bank Terbesar Asia Tenggara akan Digantikan AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved