Sengketa Perumahan GCC, Konsumen Bersiap Gugat Pihak Bank
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah konsumen Perumahan Green Citayam City (GCC) akan menggugat PT Bank Tabungan Negara Cabang Margonda Depok seiring putusan Mahkamah Agung No : 2682 K/PDT/2019 tanggal 4 Oktober 2019. Dimana putusan itu telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) atas perkara hukum perumahan di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.
Gugatan itu bertujuan untuk membatalkan perjanjian kredit dengan BTN Cabang Margonda Depok atas pembelian rumah di GCC yang belakangan dinilai tidak sah secara hukum. Pengadilan telah menetapkan bahwa pengembang terkait yakni PT. Green Construction City terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait pembangunan Perumahan GCC tersebut serta tidak berhak atas aset tanah berikut bangunan di atasnya yang telah dijual ke konsumen.
“Jadi konsumen terancam rugi berlipat-lipat, mereka mengangsur untuk tanah dan bangunan yang tidak sah,” kata Reynold Thonak S.H, kuasa hukum PT Tjitajam yang dalam hal ini mewakili oleh Rotendi selaku Direktur dan Jahja Komar Hidajat selaku Komisaris sekaligus merupakan pemilik yang sah atas aset tanah berikut bangunan di perumahan GCC.
Dia mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN Cabang Margonda Depok untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. “Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat,” katanya.
Reynold menegaskan, pihaknya memang siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum ikhwal langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk memperjuangkan haknya. “Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen.” ujarnya.
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN Cabang Margonda Depok, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN Cabang Margonda Depok digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. “Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum,” jelasnya.
Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak 1 Agustus 2019 lalu. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap sejak 3 Desember 2019. “PKPU berikutnya sudah bisa mulai lagi,” kata Reynold.
Namun ada juga sebagian konsumen yang perlu mengambil dua langkah itu sekaligus. Sebab konsumen tersebut selain perjanjian kredit dengan pihak bank, juga bertransaksi dengan pengembang.
Gugatan itu bertujuan untuk membatalkan perjanjian kredit dengan BTN Cabang Margonda Depok atas pembelian rumah di GCC yang belakangan dinilai tidak sah secara hukum. Pengadilan telah menetapkan bahwa pengembang terkait yakni PT. Green Construction City terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait pembangunan Perumahan GCC tersebut serta tidak berhak atas aset tanah berikut bangunan di atasnya yang telah dijual ke konsumen.
“Jadi konsumen terancam rugi berlipat-lipat, mereka mengangsur untuk tanah dan bangunan yang tidak sah,” kata Reynold Thonak S.H, kuasa hukum PT Tjitajam yang dalam hal ini mewakili oleh Rotendi selaku Direktur dan Jahja Komar Hidajat selaku Komisaris sekaligus merupakan pemilik yang sah atas aset tanah berikut bangunan di perumahan GCC.
Dia mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun, sejauh ini sudah ada sekitar 600 orang yang telah meneken akad kredit dengan BTN Cabang Margonda Depok untuk pembelian rumah di GCC. Dari sejumlah itu, sekitar 300 orang bahkan sudah menempati rumah yang terbangun. “Ada belasan konsumen yang menghubungi saya untuk rencana menggugat,” katanya.
Reynold menegaskan, pihaknya memang siap membantu konsumen berupa konsultasi hukum ikhwal langkah apa yang bisa dilakukan konsumen untuk memperjuangkan haknya. “Motivasinya adalah kemanusiaan untuk membantu konsumen.” ujarnya.
Dia menyebutkan, ada dua langkah hukum yang bisa ditempuh konsumen GCC. Konsumen yang mengambil kredit melalui BTN Cabang Margonda Depok, bisa mengajukan gugatan perdata dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal ini BTN Cabang Margonda Depok digugat sebagai pihak yang memfasilitasi pembiayaan atas kegiatan yang tidak sah. “Dengan putusan MA itu, perjanjian kredit batal demi hukum,” jelasnya.
Adapun konsumen yang langsung transaksi dengan pengembang bisa melalui mekanisme kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Ini untuk transaksi seperti pembayaran penambahan luas tanah. PKPU tahap pertama sudah bergulir sejak 1 Agustus 2019 lalu. Sebagian konsumen sudah menerima dananya kembali secara bertahap sejak 3 Desember 2019. “PKPU berikutnya sudah bisa mulai lagi,” kata Reynold.
Namun ada juga sebagian konsumen yang perlu mengambil dua langkah itu sekaligus. Sebab konsumen tersebut selain perjanjian kredit dengan pihak bank, juga bertransaksi dengan pengembang.
(akr)