Surat Presiden soal Omnibus Law Diserahkan ke DPR Januari 2020

Senin, 16 Desember 2019 - 21:21 WIB
Surat Presiden soal Omnibus Law Diserahkan ke DPR Januari 2020
Surat Presiden soal Omnibus Law Diserahkan ke DPR Januari 2020
A A A
JAKARTA - Keinginan pemerintah untuk segera menyerahkan Surat Presiden (SurPres) terkait rencana omnibus law sebelum berakhirnya masa kerja tahun ini kandas. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan semula pemerintah berharap bisa menyerahkan SurPres pada Desember tahun ini.

"Namun saya sudah menyampaikan Selasa besok sudah penutupan masa sidang reses DPR," ujar Ketua DPR Puan Maharani usai rapat konsultasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Puan mengatakan, dengan kondisi yang ada, kemungkinan SurPres baru akan diberikan ke DPR pada Januari sesudah pembukaan masa sidang.

"Saya juga menyampaikan bahwa apa yang kemudian menjadi pembahasan, berapa targetnya, karena tadi rapat konsultasi Menteri Keuangan, saya juga disampaikan secara ringkas, secara cepat bahwa ada 7 UU yang akan diamendemen terkait dengan perpajakan dengan 28 pasal, sementera untuk RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ada 82 UU dengan 1.194 pasal," urainya.

Karena belum menerima SurPres, kata Puan, DPR tidak mengetahui secara terperinci berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan amandemen UU.

"Walaupun pasalnya hanya sedikit, tentu saja perlu kerja dan mekanisme harus kita lakukan. Jadi kita tunggu nanti bulan Januari terkait dengan UU Perpajakan dan UU Cipta Lapangan Kerja yang akan dilakukan omnibus law ini akan seperti apa," katanya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5593 seconds (0.1#10.140)