Diskriminasi Sawit, Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, menegaskan pemerintah siap menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas diskriminasi kelapa sawit. Airlangga mengatakan gugatan ini sudah dilayangkan ke Uni Eropa dan tengah diproses.
"Gugatan ke WTO sedang proses. Kami dari pemerintah sudah menyiapkan tim untuk berproses di WTO," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Meski demikian, kata Airlangga, gugatan ini tidak akan mengganggu hubungan kerjasama dengan Uni Eropa. Dia menjelaskan bentuk gugatan ini lebih bersifat perundingan kepada Uni Eropa.
"Ya tentu (gugatan) itu menjadi bagian dari perundingan. Tetapi ini kan prosesnya di WTO. Karena mereka sudah membuat ini sebagai hukum," kelasnya. Baca Juga: Mendag Agus Siap Gugat Eropa Atas Diskriminasi Kelapa Sawit
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada 9 Desember 2019.
Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan atas kebijakan Uni Eropa ini berbagai forum bilateral, baik dalam Working Group on Trade and Investment Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan pertemuan Technical Barriers to Trade Committee di WTO.
"Gugatan ke WTO sedang proses. Kami dari pemerintah sudah menyiapkan tim untuk berproses di WTO," ujar Airlangga di Jakarta, Senin (16/12/2019).
Meski demikian, kata Airlangga, gugatan ini tidak akan mengganggu hubungan kerjasama dengan Uni Eropa. Dia menjelaskan bentuk gugatan ini lebih bersifat perundingan kepada Uni Eropa.
"Ya tentu (gugatan) itu menjadi bagian dari perundingan. Tetapi ini kan prosesnya di WTO. Karena mereka sudah membuat ini sebagai hukum," kelasnya. Baca Juga: Mendag Agus Siap Gugat Eropa Atas Diskriminasi Kelapa Sawit
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), pada 9 Desember 2019.
Gugatan diajukan terhadap kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE. Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menyampaikan keberatan atas kebijakan Uni Eropa ini berbagai forum bilateral, baik dalam Working Group on Trade and Investment Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dan pertemuan Technical Barriers to Trade Committee di WTO.
(ven)