Menko Airlangga: KUR Ditargetkan Capai Rp325 Triliun di 2024

Kamis, 19 Desember 2019 - 13:01 WIB
Menko Airlangga: KUR...
Menko Airlangga: KUR Ditargetkan Capai Rp325 Triliun di 2024
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk mendorong pengembangan UMKM. Hal itu tidak hanya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi langkah pemerataan ekonomi untuk segenap masyarakat Indonesia.

"Pada perkembangannya, program KUR telah mengalami beberapa perubahan, baik skema maupun regulasi. Salah satu perubahan yang telah ditetapkan baru-baru ini adalah penurunan suku bunga; terakhir di 2019 sebesar 7% menjadi 6% di 2020 mendatang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Dia melanjutkan, pemerintah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan penyaluran KUR selama lima tahun ke depan dengan target mencapai Rp325 triliun di 2024. Kebijakan penurunan suku bunga diikuti dengan target peningkatan volume penyaluran KUR sebesar 36% dibandingkan 2019 menjadi Rp190 triliun pada tahun 2020.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan itu didukung pula dengan peningkatan maksimum plafon KUR mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta per debitur. "Total akumulasi plafon KUR Mikro sektor perdagangan juga naik dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta. Semua perubahan kebijakan KUR ini akan berlaku sejak 1 Januari 2020," jelasnya.

Untuk kinerja program KUR, tercatat dari 2015 hingga Oktober 2019, sudah tersalurkan kepada 18,3 juta debitur, dengan total nilai sebesar Rp460,62 triliun. Khusus untuk 2019, Pada 2019, penyaluran KUR telah tercapai 90,9% dari target yang ditentukan sebelumnya atau Rp127,3 triliun dari Rp140 triliun.

Kinerja penyaluran KUR yang baik tersebut juga sejalan dengan terjaganya kualitas KUR yang tercermin dari tingkat rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) KUR sampai 2019 sebesar 1,26%.

Melalui berbagai perubahan kebijakan KUR yang pro-rakyat tersebut, Menko Airlangga mengharapkan bahwa akan semakin banyak UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal dengan mudah, murah, dan cepat.

Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pasal 7 dan 8 telah mengamanatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat menumbuhkan iklim usaha dengan menelurkan kebijakan yang mendukung.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah memberikan kemudahan pembiayaan dari usaha mikro yang belum layak bank (unbankable) hingga usaha menengah yang telah bankable. Berbagai jenis pembiayaan meliputi Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL) dari BUMN, pembiayaan Mekaar dari PT PNM, Dana Bergulir LPDB, Bank Wakaf Mikro (BWF), pembiayaan usaha ultra-mikro Kementerian Keuangan, dan KUR dengan suku bunga rendah.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1692 seconds (0.1#10.140)